Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hidayat Sebut Ganti Rugi Rp 30 Miliar untuk Fahri Hamzah sudah Ditangani Tim Hukum PKS
Oleh : Irawan
Jum\'at | 11-01-2019 | 11:28 WIB
hidayat_nur_wahid.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid, salah satu petinggi PKS yang digugat Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan, ganti rugi Rp 30 miliar untuk Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sudah diserahkan ke Tim Hukum PKS pasca dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA), dan PKS diharuskam membayar ganti rugi Rp 30 miliar.

Hidayat yang juga Ketua Majelis Tahkim bersama dua petinggi PKS lainnya, Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS Abdul Muiz Saadih, dan Presiden PKS Sohibul Iman digugat Fahri Hamzah.

"Tim hukum PKS sudah menegaskan jika masalah itu sudah ditangani tim hukum," tegas Wakil Ketua MPR RI itu di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Menurut Hidayat, media tidak perlu menanyakan persoalan ini ke elit PKS karena sudah ditangani tim hukum. "Jangan tanya saya ataupun petinggi PKS lainnya, tanya pada tim hukum," ujar Hidayat yang juga Wakil Ketua MPR ini.

Sementara kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief akan segera menyurati tiga petinggi PKS yang bersengketa dengan kliennya tersebut untuk segera. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi PKS terhadap Fahri Hamzah yang telah keluar salinannya pada 3 Januari lalu.

"Sebagai warga negara yang baik maka wajib hukumnya menaati putusan Pengadilan," kata Mujahid.

Oleh karena itu, Mujahid menegaskan, jika ketiga petinggi PKS tersebut tidak mengindahkan surat tersebut. Maka ia akan mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memanggil ketiganya secara paksa.

"Dan tentu saja ada tahapan lain nanti yang pada intinya kalau sampai tidak dilakukan akan dilakukan upaya secara paksa. Surat salinan putusan MA itu sudah disampaikan ke PKS,," jelasnya.

Dimana jika PKS tidak menjalankan putusan MA itu, maka eksekusi akan dilakukan pengadilan. "Kalau tolak membayar, biar pengadilan yang eksekusi," pungkasnya.

PKS menegaskan tidak akan begitu saja membayar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah. Sebab, PKS menganggap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan PKS harus membayar ganti rugi Rp 30 miliar ke Fahri non-executable (eksekusi tidak bisa dijalankan).

Editor: Surya