Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditetapkan Tersangka Korupsi

Belum Dipecat, Zulkarnain dan Novi Erwin Masih Tetap Karyawan PDAM Tirta Karimun
Oleh : Wandy
Selasa | 08-01-2019 | 19:16 WIB
indra-santo.jpg Honda-Batam
Direktur Utama PDAM Tirta Karimun, Indra Santo. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BBM oleh Kejaksaan Negeri Cabang Tanjungbatu, dua orang pegawai PDAM Tirta Karimun belum dipecat dan masih berstatus sebagai karyawan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PDAM Tirta Karimun, Indra Santo, Selasa (8/1/2019). "Untuk kedua tersangka yang terlibat kasus korupsi tersebut, mereka tidak kita pecat karena di PDAM memiliki aturan main. Jadi selagi belum keluar putusan dari pengadilan untuk hak-hak mereka sebagai karyawan masih tetap berjalan," kata Indra saat ditemui di ruang kerjanya.

Indra juga mengatakan, untuk kedua tersangka hanya dicabut jabatannya, namun mereka tetap berstatus karyawan di PDAM Tirta Karimun. "Tetapi tersangka tidak menjadi kepala cabang lagi karena SK-nya kita cabut, cuman dia tidak putus hubungan kerja dengan PDAM jadi masih seperti biasa," jelasnya.

Dikatakan Indra, pihaknya juga sudah menunjuk langsung Arman sebagai Plt Kepala PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu dan Staf produksinya langsung diisi agar pelayanan tetap berjalan.

"Begitu mereka ditahan, besoknya langsung kita angkat Pak Arman jadi Plt untuk menggantikan Zulkarnain dan untuk staf produksi juga langsung diisi. Kita ini merupakan pelayanan publik, jangan gara-gara seperti ini pelayanan kita terganggu," ucap dia.

Saat ini, pihak PDAM Tirta Karimun tetap mengikuti proses hukum yang berlaku, di mana pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari Kejaksaan terhadap kedua tersangka dan menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada pihak berwajib.

Diberitakan sebelumnya, dua orang pegawai PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana operasional resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun pada Kamis (3/1/2019) sore.

Zulkarnain merupakan Kepala Cabang PDAM Tirta Karimun di Tanjungbatu, sedangkan Novi Erwin merupakan staf produksi. Dan kedua tersangka tersebut masih aktif sebagai pegawai hingga saat ini.

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Kepri, sementara diduga kerugian negara yang dilakukan oleh kedua tersangka sebesar Rp348 juta.

Editor: Gokli