Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minta Uang Damai Rp 30 Juta, Tiga Pelaku Pengeroyokan Dibekuk Polsek Lubukbaja
Oleh : Romi Candra
Selasa | 08-01-2019 | 17:22 WIB
pengeroyokan1.jpg Honda-Batam
Tiga pelaku pengeroyokan. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reskrim Polsek Lubukbaja Batam mengamankan tiga orang pelaku penganiayaan terhadap seorang pria bernama Ali. Penganiaan itu, dilakukan diduga untuk memeras korban. Para pelaku adalah M Irfan, Egi Romana Sembiring, dan David Joy Bangun.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani, mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan pada Minggu (6/1/2019) malam. Sementara korban saat ini masih mendapatkan perawatan instansif di Rumah Sakit Budi Kemuliaan.

Dijelaskan Yunita, kejadian berawal saat istri korban mendapat telepon dari nomor suaminya, Minggu (6/1/2019), sekitar pukul 13.00 WIB. Namun ternyata yang berbicara orang lain. Dalam komunikasi itu, pelaku mengatakan bahwa korban sudah membawa kabur istrinya selama tiga hari.

Tidak lama kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku kembali menghubungi menggunakan ponsel korban, dan melakukan video call melalui Whatsap.

Dalam video call itu, pelaku memperlihatkan wajah suaminya sudah babak belur. Kemudian, pelaku juga mrminta agar istri korban memberikan uang Rp 30 juta untuk uang damai. Jika tidak, pelaku akan melaporkan korban ke kepolisian.

Namun korban dalam komunikasi itu melarang istrinya untuk menyanggupi permintaan pelaku. Setelah itu, istri korban lebih dahulu membuat laporan polisi tentang apa yang terjadi pada suaminya.

"Korban melarang istrinya untuk menyanggupi hal itu. Bahkan korban juga menegaskan bahwa ia siap untuk dipenjara, karena merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan," jelas Stevani.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Awal Sya'ban Harahap, menambahkan, sekitar pukul 19.00 WIB, istri korban mendapat kabar bahwa pelaku sudah diamankan dan suaminya sudah di rumah sakit.

Pengakuan salah satu pelaku, mereka mengeroyok korban di Hotel Bali sekitar pukul 11.00 WIB, dikarenakan korban ditemui tengah bersama Magdalena, perempuan yang dikatakan istri salah satu pelaku, David.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan bukti otentik yang menjelaskan bahwa perempuan itu merupakan istri salah satu pelaku. Surat nikahnya tidak ada," terang Awal.

Akibat kejadian itu, korban mengalami memar di bagian kedua mata, bibir dan wajah, kepala bagian belakang luka robek serta memar. Kemudian lengan tangan kiri, tangan kanan serta seluruh badan mengalami bengkak memar.

Editor: Dardani