Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berlaku Mulai Hari Ini

Kebijakan Bagasi Berbayar Lion Air dan Wings Air Telah Disetujui Kemenhub
Oleh : Redaksi
Selasa | 08-01-2019 | 16:52 WIB
lion-air111.jpg Honda-Batam
Pesawat Lion Air. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti memberikan izin atau persetujuan untuk PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air dan PT Wings Abadi atau Wings Air untuk mulai memungut biaya bagasi. Persetujuan itu diberikan Polana pada Selasa (8/1/2018).

"Setelah lakukan sosialisasi selama 14 hari atau 2 minggu sejak perubahan Standard Operating Procedure atau SOP, Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya," ujar Polana.

Polana menjelaskan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam memberikan pelayanan wajib menyusun standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dalam bahasa Indonesia yang mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Demikian pula untuk setiap perubahan SOP wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Sebelumnya, perusahaan maskapai Lion Air Group mengeluarkan aturan anyar kebijakan bagasi tercatat dan barang bawaan untuk layanan penerbangan domestik Lion Air dan Wings Air. Kebijakan anyar itu berupa penyesuaian kapasitas (berat) barang bawaan dan bagasi terdaftar gratis atau cuma-cuma (free baggage allowance). Kebijakan itu disebut bakal berlaku mulai hari ini.

Ketentuan barang bawaan dan bagasi tersebut, yaitu untuk seluruh penerbangan domestik Lion Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 20 kilogram per penumpang. Begitu pula untuk seluruh penerbangan domestik Wings Air, tidak bakal lagi diberlakukan bagasi gratis 10 kilogram per penumpang.

Polana menjelaskan ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Pasal 22 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Peraturan itu menjelaskan setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat. Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.

Selain itu, persoalan bagasi juga diatur dalam PM 185 Tahun 2015 pasal 3. Dalam aturan itu terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Pertama, pelayanan dengan standar maksimum atau full services, kedua, pelayanan dengan standar menengah atau medium services dan ketiga, pelayanan dengan standar minimum atau no frills.

"Berdasarkan kelompok pelayanannya, PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi adalah kelompok pelayanan minimum (no frills), sehingga bagasi tercatat dapat dikenakan biaya dan hal tersebut harus dituangkan dalam SOP Pelayanan," ujar dia.

Sumber: Tempo.co
Editor: Yudha