Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasca Penetapan 1 Tersangka

Pemprov Minta Kepolisian Ringkus Aktor Utama Kasus Raibnya Plat Baja Jembatan Dompak
Oleh : Ismail
Selasa | 08-01-2019 | 16:04 WIB
plat-baja-dompak1.jpg Honda-Batam
Plat besi sisa pembangunan Jembatan I Dompak. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus raibnya plat baja sisa pembangunan Jembatan I Dompak, yang merugikan Pemerintah Provinsi Kepri sekitar Rp 4 miliar, masih terus menggelinding bak bola panas.

Polda Kepri yang telah menetapkan satu tersangka, inisial L, dalam kasus ini masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk aktor intelektual pencurian barang miilik negara itu.

Pemprov Kepri pun sangat mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang telah bekerja bersungguh-sungguh dalam mengungkap kasus tersebut. Sebagaimana dikemukakan pengacara Pemprov Kepri, Andi M Asrun, Selasa (8/1/2018).

Namun demikian, Andi M. Asrun juga meminta agar aparat kepolisian mengungkap pelaku-pelaku lain yang turut berperan dalam kasus hilangnya aset Pemprov Kepri tersebut.

"Saya minta kasus pencurian plat baja itu diungkap tuntas Polda Kepri, dan aktor utamanya akan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya. Asrun juga mengatakan, satu tersangka yang telah ditetapkan bukanlah aktor utama dalam kasus tersebut.

Oleh karena itu, dirinya berharap pasca penetapan satu tersangka ini, Polda Kepri tidak menghentikan proses penyelidikannya sampai di sini saja. Namun kedepan Polda Kepri pasti akan membongkar dan menetapkan siapa pelaku dan otak utamanya.

Dengan begitu, proses hukum raibnya plat baja ini terus berjalan dan tidak berhenti. Walau memang dalam penangan kasus ini terbilang lama, sebab kepolisian tentunya memerlukan data lengkap sebagai pendukung penanganan kasus ini.

"Kan saat ini terbukti, proses hukum terus berjalan dan sudah menetapkan satu tersangkanya," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Kepri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pencurian plat baja sisa pembangunan Jembatan I Dompak, Tanjungpinang. Tersangka bahkan sudah ditahan usai ditangkap di kawasan Kijang, Kabupaten Bintan, Sabtu (5/1/2019) lalu.

"Tersangka ditangkap pada Sabtu, 5 Januari 2019, di kawasan Kijang, Bintan," kata Kabid Humas Pold Kepri, Kombes Pol S Erlangga, yang didampingi Wadir Reskrimum AKBP Ari Darmanto, Senin (7/1/2019) kemarin.

Saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka adalah berinisial L. Tersangka L berperan mengambil tumpukan baja di Pelabuhan Dompak menggunakan dua unit truk.

"Kasus ini atas laporan hilangnnya besi plat baja oleh Dinas PU pada 10 Agustus 2018 lalu, sebanyak 166 lembar plat baja. Setelah didalami dan dilakukan penyelidikan ke TKP, dan dihitung ulang pada 5 Juni 2018. Dari 166 lembar, berkurang sebanyak 43 lembar. Sisa 123 lembar plat besi baja," sebutnya.

Wadireskrimum Polda Kepri, AKBP Ari Darmanto, menambahkan, tersangka L merupakan suruhan seorang berinisial ACP. Usai plat baja diambil, L membawa ke penadah besi tua milik RS alias A di kawasan Km 18 Jalan Nusantara, Bintan.

"Plat besi tersebut dipotong menjadi tiga bagian yang selanjutnya dikirim melalui ekspedisi tujuan Medan menggunakan kapal. Saat ini plat baja tersebut sudah kami sita sebagai barang bukti," jelas Ari.

Editor: Yudha