Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelewengan BBB Operasional

Dua Pegawai PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu Ditetapkan Tersangka Korupsi
Oleh : Wandy
Kamis | 03-01-2019 | 12:40 WIB
kasipidsus-karimun11.jpg Honda-Batam
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kasus dugaan korupsi operasional PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu, kini dua orang pegawai PDAM ditetapkan tersangka oleh Cabjari Tanjungbatu.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah mengatakan, dimana sebelumnya kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan, dan hingga akhirnya ditetapkan dua orang sebagai tersangka, namun untuk identitas kedua tersangka belum diketahui.

"Untuk tersangka kasus operasional PDAM cabang Tanjungbatu ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Andriansyah saat di konfirmasi, Kamis (3/1/2019).

Andriansyah menyebutkan, untuk kedua tersangka akan dilakukan penahanan dan dibawa ke Karimun. "Hari ini, rencananya langsung ditahan dan dibawa ke Karimun," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Tanjungbatu, telah melakukan pemeriksaan terkait penyelewengan bahan bakar operasional yang diduga telah lama berlangsung.

Sehingga kasus tersebut diselidiki langsung oleh BPKP Provinsi Kepri untuk memastikan jumlah kerugian negara. Sebab sebelumnya penyidik dari Kejaksaan menemukan kerugian negara mencapai Rp 400 juta, yang terhitung sejak pertengahan 2016 hingga 2017 lalu.

Pihak Kejaksaan juga menemukan pembelian bahan bakar dari kios BBM tanpa DO (Delivery Order) dengan harga per liternya Rp6.500, maka diperoleh dugaan korupsi tersebut adalah pemalsuan kwitansi pembelian bahan bakar untuk operasional.

Editor: Yudha