Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk 4 Remaja Pelaku Curanmor di Tanjungpinang
Oleh : Ismail
Rabu | 02-01-2019 | 17:20 WIB
indra-jaya.jpg Honda-Batam
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Indra Jaya. (TribunBatam)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Timur berhasil membekuk empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah kawasan daerah Tanjungpinang, pekan lalu.

Dari penangkapan keempat pelaku tersebut, Polisi juga turut mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Indra Jaya mengatakan, keempat pelaku curanmor yang diamankan tersebut rata-rata masih di bawah umur atau remaja.

Dijelaskannya, pada awalnya Polisi mengamankan remaja berinisial MF di Batu 13 Tanjungpinang, Minggu (23/12/2018) lalu. Pelaku yang beraksi di warnet Jalan Ganet dan Jalan Raya Batu 8 atas ini, diamankan bersama satu unit motor hasil curian.

"Aksinya terekam CCTV, nyuri motor untuk gaya-gaya saja," katanya.

Kemudian, pihaknya kembali mendapatkan laporan curanmor. Atas laporan tersebut, Polsek mengamankan remaja berinisial WP pada Sabtu (29/12/2018). Pelaku yang beraksi di Jalan Merpati ini, diamankan bersama satu unit motor hasil curian.

Dari hasil pengembangan, Polisi kembali mengamankan pelaku lainnya yakni remaja berinisial MI yang beraksi di Jalan Lembah Asri Tanjungpinang. Pelaku diamanakan bersama satu unit motor hasil curian.

Kemudian, Polsek mengamankan remaja berinisial AZ bersama barang bukti satu unit motor hasil curian yang sudah dipreteli. Pelaku diketahui melakukan pencurian di Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.

"Tiga pelaku sering beraksi bersama-sama. Motor curian untuk dipakai sendiri dan tidak dijual," kata Indra.

Oleh karena para pelaku masih di bawah umur, lanjut Indra, pihaknya akan melakukan upaya diversi, atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Sesuai dengan pasal 1 angka 7 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Masih anak-anak, wajib diupayakan diversi," tegas Indra.

Selain itu, Indra menambahkan, untuk mencegah kenakalan remaja, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada orangtua anak dan sekolah-sekolah. Hal tersebut guna meningkatkan pemahaman mengenai bahaya kenakalan remaja dan diharapkan mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum.

"Sosialisasi sebagai pembelajaran serta menambah wawasan anak dan remaja," tutupnya.

Editor: Gokli