Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPAD Kepri Anggap Oknum Polisi Penganiaya Putra Gunakan Kekuasaan Berlebih
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 27-12-2018 | 14:53 WIB
erry-syahrial1.jpg Honda-Batam
Komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau, Erry Syahrial. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau, Erry Syahrial mengecam tindakan oknum polisi yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap Putra Reza (15) siswa kelas II SMA 10, Sijantung, Kecamatan Galang Baru.

Putra saat ini masih dalam keadaan koma dan dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Elisabeth, Batam Kota.

Erry menambahkan, adanya tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang berlebihan terhadap anak di bawah umur.

"Dari kondisi korban yang saya lihat sendiri, ini sudah masuk kategori over power yang dilakukan terhadap anak. Memang dia bisa dikategorikan anak yang nakal, tapi yang perlu dicatat dia (korban) bukan merupakan pelaku tindakan kriminal. Sehingga tidak ada unsur apapun yang mengharuskan kepolisian, melakukan tindakan yang seperti itu," ujarnya saat ditemui di Rumah Sakit Elisabeth, Batam Kota, Rabu (26/12/2018).

Erry mengaku pertama sekali mendapatkan kabar mengenai korban, dari orangtua angkatnya. Dimana atas kasus ini, pihak keluarga juga telah melakukan laporan kepada pihak Propam Polda Kepri agar pelaku penganiayaan segera diproses secara hukum.

Dari keterangan pihak keluarga, diketahui bahwa sebelum dipukul, korban sempat dikejar pelaku yang diketahui berjumlah dua orang. Korban sendiri diketahui dipukul oleh pelaku, saat korban masih berada di atas motor yang masih melaju saat melintas di depan Masjid Raya Batam, Minggu (23/12/2018) dini hari lalu.

"Dari keterangan keluarga dan saksi (teman korban). Saat kejadian korban memang sempat terlibat kejar-kejaran dengan pelaku. Pada saat itu pelaku sempat memukul korban pada saat motornya masih melaju. Saat korban sudah terjatuh pelaku juga masih sempat menganiaya korban yang sudah dalam keadaan tidak sadar," lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, pihak KPPAD Kepri menyatakan mengecam adanya tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian yang merupakan anggota Sabhara Mapolda Kepri. Tidak hanya meminta agar pelaku diproses secara kode etik, Erry juga menambahkan agar kedua pelaku dapat diproses secara hukum pidana.

"Apa yang dilakukan oleh mereka harus diproses secara hukum, karena sudah masuk kategori tindak pidana umum. Kami akan terus mendampingi keluarga korban, hingga Putra bisa mendapatkan keadilan atas perilaku dari oknum Kepolisian tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, dari data yang berhasil dihimpun oleh tim liputan BATAMTODAY.COM. Pelaku diketahui berinisial Bripda MW dan Bripda RM, kedua pelaku merupakan anggota dari unit Sabhara Mapolda Kepulauan Riau. Selain itu, saat ini kedua pelaku juga sudah dalam penahanan Propam Polda Kepri, dan sedang menjalani proses hukum.

Tidak hanya itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatan dari kedua oknum tersebut. Pihak Kepolisian juga diketahui bersedia menanggung seluruh biaya perobatan, dan juga biaya operasi dari korban yang saat ini masih belum sadarkan diri.

Editor: Yudha