Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebanyak 11.232 Napi Dapat Remisi Natal 2018, 160 Langsung Bebas
Oleh : Redaksi
Selasa | 25-12-2018 | 09:32 WIB
napi_lapas.jpg Honda-Batam
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sebanyak 11.232 narapidana yang penganut agama kristen mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) pada perayaan natal 2018. Dari 11.232 narapidana tersebut, sebanyak 160 orang langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi.

"Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama kristen, yang telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yg diselenggarakan oleh lapas rutan," ujar Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (24/12/2018).

Menurut Sri, pemberian remisi perayaan natal tahun ini bertujuan agar para warga binaan dapat berupaya melaukan perbaikan diri. Hal ini, sambungnya, diharapkan dapat memacu semangat para narapidana dalam mengikuti pembinaan di lapas atau rutan.

"Remisi khusus ini merupakan wujud apresiasi pemerintah bagi warga binaan pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," terangnya.

Lebih lanjut Sri menjelaskan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana terhadap warga binaan berdasar pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Serta, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP perubahan pertama Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Selain menjadi motivasi agar warga binaan untuk berperilaku baik, remisi juga berimbas positif pada penghematan anggaran negara.? Remisi pada tahun ini kata dia, dapat menghemat anggaran negara hingga sekira Rp4,7 miliar.

"Tahun ini remisi husus natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp4.759.051.500," tandasnya.

Editor: Surya