Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Proses Dua Tersangka Korupsi di Tahun 2018
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 21-12-2018 | 18:28 WIB
2-tsk-bri.jpg Honda-Batam
Kantor BRI unit Kijang, Bintan Timur. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Jajaran Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap kasus korupsi dengan total dua tersangka di tahun 2018 ini. Bahkan, berkas kedua tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) di Kejari Bintan.

Kanit Tipikor Polres Bintan, Ipda Maidir Riwanto mengatakan, sepajang tahun 2018, Polres Bintan berhasil mengungkap dua tersangka kasus korupsi di wilayah kerjanya.

"Tahun ini kita berhasil mengungkap dua tersangka kasus korupsi, sesuai terget yang diberikan pimpinan. Berkas dua tersangka tersebut sudah P-21," papar Maidir saat ditemui di Polres Bintan, Jumat (21/12/2018).

Kasus yang berhasil terungkap itu, kata Maidir merupakan kasus korupsi dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BRI. Kedua tersangka yakni Lemiana dan Harry Andrian ini, merupakan hasil pengembangan kasus, dari penanganan di tahun 2017.

"Sebelumnya Polres Bintan berhasil mengungkat satu tersangka dalam korupsi tersebut, yakni Erival Yudistira (Mantri KUR BRI) kemudian kita lakukan pengembangan dan berhasil mengupkap dua tersangka lainnya. Yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, yang bersetatus bukan karyawan dari Bank BRI," tutup Maidir.

Editor: Gokli