Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Musnahkan Sabu 79 Gram dan 240 Botol Mikol Ilegal
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 21-12-2018 | 13:04 WIB
pemusnahan-sabu111.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi pimpin kegiatan pemusanahan barang bukti sabu. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang musnahkan 79 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 240 botol minuman beralkohol dari hasil razia cipta kondisi (Cipkon) beberapa bulan lalu Mapolres Tanjungpinang, Jumat (21/12/2018).

"Barang bukti sabu ini dari beberapa LP dan dari temuan. Kami musnahkan dan disaksikan stakholder. Selain itu sudah menerbitkan berita acara dari pengadilan. Sabu yang dimusnahkan langsung dan dibuang ke dalam septic tank dari beberapa laporan dan temuan yang tidak ada tersangkanya," ungkap Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi.

Sementara itu di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Raden Moch Dwi Ramadhanto menambahkan barang bukti sabu ini dari hasil penindakan tahun ini dengan temuan tidak ada tersangka. Ada 2 laporan polisi.

"Masih ada dalam proses penyidikan dan sudah ada izin sita dari pengadilan. Perkaranya juga sudah P21 dan ada dari tersangka DPO atau melarikan diri," tutupnya.

Pemusnahaan ini dihadiri Komandan Komando Rayon Militer (Danramil) Kota Tanjungpinang Kodim 0315 Bintan, Kapten Dede Tri Hariyanto, Kadisops Lanud RHF Tanjungpinang Mayor Wardoyo, Kasi P2 BC Tanjungpinang Wicaksono, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Ahmad Dani dan Kepala KSOP Tanjungpinang Aprianus Hangki.

Sebelumnya diketahui Jajaran Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan 240 botol minuman beralkohol (Mikol) dari sejumlah warung yang tidak memiliki izin untuk menjual mikol pada razia cipta kondisi (cipkon) yang digelar pada bulan Mei 2018 lalu.

Cipkon ini berlangsung selama satu pekan yang diadakan oleh Polres Tanjungpinang berserta jajarannya seperti satuan Reskrim, Narkoba, serta jajaran Polsek-polsek yang berada di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

Editor: Yudha