Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Capaian Kinerja BNNK Karimun Sepanjang 2018
Oleh : Wandy
Kamis | 20-12-2018 | 12:40 WIB
bnnk-karimun-11.jpg Honda-Batam
Konfrensi pers capaian BNNK Karimun tahun 2018. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Hasil capaian sepanjang 2018 baik dari rehabilitasi maupun penindakan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karimun mencapai 94 persen.

Dimana berdasarkan data dari BNNK Karimun untuk rehabilitasi rawat inap sebanyak 15 orang yang dikirimkan ke loka rehabilitasi BNNP Batam, sudah termasuk pecandu berat. Sementara untuk rawat jalan sebanyak 42 orang yang dirawat di klinik Pratama BNNK Karimun, RSUD M. Sani, Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) dan Puskesmas Kundur.

Kepala BNNK Karimun, Kompol Ahmad Soleh mengatakan, untuk rehabilitasi instansi pemerintah pihaknya menargetkan 2018 sebanyak 20 orang yang terealisasi 15 orang, sementara untuk rehabilitasi komponen masyarakat pihaknya menargetkan 20 orang dan yang terealisasi 19 orang.

"Artinya capaian target untuk rehabilitasi pemerintahan dan masyarakat dapat dikatakan terpenuhi meskipun tidak 100 persen namun sudah sesuai dengan yang kita harapkan," kata Soleh, saat konfrensi pers di Kantor BNNK Karimun, Rabu (19/12/2018)

Disampaikan Soleh, pihaknya juga melaksanakan informasi P4GN melalui sosialisasi ataupun penyuluhan baik di media elektronik maupun non elektronik sepanjang 2018 ini dan sudah terleksana dengan baik.

"Kita juga sudah lakukan sosialisasi di media elektronik maupun non elektronik sudah terlaksana dan memenuhi target kita 100 persen. Sementara untuk pemberdayaan dilingkungan instansi pemerintah, swasta, pendidikan dan masyarakat juga sudah terpenuhi," kata dia.

Soleh berharap, kedepannya para pencandu narkoba dapat datang dengan suka rela untuk direhabilitasi sebab akan lebih efektif dalam proses penyembuhan. Dibandingkan hasil razia maupun partisipasi seperti pengecekkan urine.

"Karena selama ini para pencandu narkoba yang kedapatan kita pada saat kita razia mau partisipasi hampir rata-rata pada saat di rehab jalan hanya datang dua kali setelah itu tidak pernah lagi," kata Kepala BNNK Karimun itu.

"Dan apabila datang dengan suka rela ke kita tidak akan kita proses hukum, bahkan dari hasil razia yang kita dapatkan mereka yang positif narkoba saja tidak kita porses hukum. Malah kita anjurkan rehab. Maka dari itu kita harapkan para pencandu narkoba ini dapat datang dengan sendirinya sehingga untuk penyembuhan bisa lebih efektif," tambahnya.

Untuk pengecekan urine di instansi pemerintah di 2018 ini, Soleh menjelaskan yang melaksanakan yakni Satpol PP Karimun, Kodim 0317/TBK, Karantina Karimun, Kanwil DJBC Kepri, Polres Karimun, Rutan Karimun, Imigrasi Karimun dan Kelurahan se Kabupaten Karimun.

"Kalau untuk Pengadilan Negeri Karimun tahun sebelumnya mereka melaksanakan namun tahun ini yang tidak. Sementara untuk Kejaksaan Negeri Karimun selama dua tahun ini tidak pernah melaksanakan tes urine dan kita tidak mengetahui alasan mereka kenapa sebab kita pun tidak bisa mengintervensi mereka terlalu jauh seharusnya mereka mengikuti surat edaran dari Menpan tersebut," jelasnya.

Editor: Yudha