Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPBC Tanjungpinang Musnahkan Barang Tegahan Senilai Rp592 juta
Oleh : Redaksi
Kamis | 20-12-2018 | 12:28 WIB
pemusnahan-bc-tpi1.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti tegahan Bea Cukai Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjungpinang musnahkan barang-barang ilegal hasil tegahan senilai Rp592 juta di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Jalan Ganet, Tanjungpinang, Kamis (20/12/2018).

Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepulauan Riau Agus Yuliyanto mengatakan acara hari ini pemusnahan barang milik negara hasil tegahan bea cukai Tanjungpinang merupakan wujud salah satu tugas bea cukai yani memfasilitasi perdagangan dan industri.

Selanjutnya melakukan pengawasan untuk menjaga negara dan masyarakat dari masuknya barang ilegal karena berbahaya bagi keuangan negara, kesehatan dan keamanan negara. Bea Cukai juga bertugas untuk mengumpulkan penerimaan negara jadi ini merupakan wujud dari hasil tugas pengawasan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya minuman keras, rokok, handphone, senjata mainan dan lainnya.

"Semuanya itu merupakan barang - barang ilegal. Pemusnahan disaksikan oleh aparat penegak hukum lainnya. Untuk menjelaskan ini adakah tugas dan tanggungjawab bersama kami semua," ucapnya.

Menurutnya barang ilegal yang dimusnahkan hasil penindakan dari bulan Januari 2018. Tetapi belum seluruhnya karena barang bukti yang masih dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Tanjungpinang Sodikin menambahkan barang-barang ilegal ini tegahan di tahun 2018. Yang dilakukan penyidikan ada 8 perkara, dua diantaranya sudah incraht. Sedangkan 6 perkara lain masih dalam penyidikan Kejari Bintan.

"Untuk barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 3.772.120 batang rokok, 471 botol mikol dan 3997 kaleng mikol, 75 ball tas dan dompet, 9 unit handphone, 296 bal tekstil dan sepatu, barang elektronik, sprepart, perkakas,seluruhnya senilai Rp592 juta," tutupnya.

Editor: Yudha