Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Dompet dari Dashboard Sepeda Motor, Pria 21 Tahun Ini Masuk Bui
Oleh : Hendra
Kamis | 20-12-2018 | 10:40 WIB
joko-seibeduk.jpg Honda-Batam
Kapolsek Seibeduk, AKP Joko Purnawanto. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelakunya. Tetapi juga karena ada kesempatan. Waspadalah! Waspadalah! Kalimat yang sering digaungkan oleh Bang Napi di acara Sergap setiap akhir pekan di salah satu televisi swasta, memang benar adanya, Kamis (20/12/2018).

Banyak kasus kejahatan yang terjadi lantaran kelalaian dari korban sendiri. Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Biadayu, Kelurahan Mangsang, Seibeduk.

Seorang pria ditangkap pihak kepolisian karena katahuan mengambil dompet di dashboard sepeda motor milik seorang pekerja PT Flextronic. "Ini terjadi memang karena ada kelalaian korbannya juga," ujar Kapolsek Seibeduk, AKP Joko Purnawanto, Rabu (19/12/2018) kemarin.

Tersangka pencurian ini berinisial RM (21). Di mana kejadian ini berawal tatkala korban baru pulang bekerja dari PT Flextronic yang berada kawasan Industri Batamindo Industrial Park (BIP) Mukakuning.

Saat itu, korban bersama adiknya hendak singgah sebentar di Gerai Indomaret Pintu I Bidaayu membeli kebutuhan hariannya. "Setelah belanja di Indomaret, korban menaruh dompetnya di dasbor depan sepeda motor Yamaha Mio miliknya," ujar Joko mengisahkan kejadian.

Selanjutnya, korban pergi ke warung untuk makan. Tak selang berapa lama duduk di warung itu, adik korban teringat akan dompet kakaknya di dashboard. Sekerika korban langsung bangkit Dan menuju sepeda motor untuk mengambil dompet yang tertinggal.

Namun, alangkah terkejutnya, dompet miliknya telah raib disikat orang tak dikenal (maling).

Mengalami peristiwa naas tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Seibeduk. "Dompetnya berisikan uang tunai Rp300.000, kartu ATM Bank BCA, KTP, kartu mahasiswa, dan kartu KIS, serta 2 kartu BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan dan keterangan saksi-saksi, Polisi melakukan pencarian terhadap pelaku berdasarkan ciri dan kendaraan yang digunakannya.

"Tersangka kita tangkap di Bidaayu, di kediamannya," terang Joko.

Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor satria Fu warna Hitam dengan nopol BP 6599 GQ, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan nopol Bp 3504 HR, satu helai celana panjang warna Biru, satu helai baju kaos berkerah warna Biru, satu helai baju kaos bola warna Putih, satu buah helm merk LTD warna Pink, satu buah jaket kain bertopi warna Merah dan uang tunai sebesar Rp4.100.000 serta pakaian yang digunakan tersangka pada saat melakukan pencurian.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Seibeduk guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Joko.

Karena ulahnya ini, tersangkapun kini mendekam di balik jeruji besi, dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan acaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Jaga barang berharga milik pribadi dan jadilah polisi bagi diri sendiri. Jangan memberikan kesempatan pada orang lain untuk melakukan kejahatan pada diri kita," imbau Joko menutup cerita.

Editor: Gokli