Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masih Ada Ratusan Gayus Lagi

Rekening Pejabat Pajak, BC dan Keluarganya tengah Diselidik
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Kamis | 20-01-2011 | 01:11 WIB

Jakarta, batamtoday - Sebanyak 20.358 rekening milik pejabat Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai kini tengah diteliti PPTAK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, karena terjadinya transaksi-trasnaski mencurigakan atas rekening-rekening tersebut.

Dari jumlah itu 4.861 merupakan rekening para pejabat sedangkan 15.497 rekening para anggota keluarga pejabat tersebut.

Dari 4.861 rekening, sebanyak 3.616 rekening milik pejabat Ditjen Pajak, baik di pusat maupun di daerah, dan 1.245 milik pejabat Bea dan Cukai, baik di pusat maupun di daerah.

Sedangkan jumlah rekening anggota keluarga pejabat Ditjen pajak, yang tengah diteliti berjumlah 12.089 rekening dan 3.408 dari keluarga pejabat Bea dan Cukai.

Angka-angka itu terungkap dalam paparan Ketua PPATK Yunus Husein di hadapan para pejabat pejabat Ditjen Pajak yang dihadairi para pejabat eselon hingga Ditjen Pajak di Jakarta Selasa 18 Februari 2011.

Yunus Husein membenarkan temuan pihaknya kepada wartawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu 19 januari 2011.

"Yaa, kami menemukan banyak sekali trasaksi di semua Ditjen di bawah Kementerian Keuangan, namun hal itu dominan terjadi di Ditjen Pajak," kata Yunus.

"Pokoknya masih ada ratusan Gayus lain di Dithen Pajak" cetus Yunus tegas. Namun dia menolak untuk menyebut, dan secara singkat dia katakan, silahkan tanyakan saja kepada pihak Kepolisian.

Dalam kesempatan itu Yunus hanya bersedia memaparkan berbagai modus transaksi mencurigakan para pejabat pajak tersebut.

Pertama, katanya, mereka (para pejabat, red)  menggunakan rekening anak dan istri untuk melakukan transaksi. Kedua, memakai instrumen investasi unit link, yakni gabungan antara asuransi jiwa dan investasi seperti di reksadana, saham atau lainnya. Ketiga, menggunakan safe deposit box.

"Kalau transaksi dilakuakn lewat (rekening) anak istri, kami bisa mendeteksi penyimpangannya," ujar Yunus. Misalnya, seorang anggota keluarga (pejabat pajak) memiliki pendapatan Rp12 juta, tetapi dia kerap melakukan transaksi di atas Rp20 juta, maka transaksi tersebut jelas mencurigakan. jelas Yunus.

Contoh lainnya, kata Yunus, mereka melakukan transaksi dalam jumlah besar, kemudian memutar-mutar uang tersebut. Misalnya, awalnya menarik uang Rp2 miliar, kemudian dipindahkan, lalu ditarik lagi sehingga seperti diputar-putar.

"Pada tarikan berikutnya, minimal sekali tarik, Rp500 juta," ujar Yunus. Yunus lebih lanjut mengatakan, dari hasil penelitian pihaknya atas rekening-rekening tersebut, dana yang ditarik paling kecil Rp500 juta dan paling besar Rp27 miliar, dalam satu kali tarik.

Adapun para pejabat yang diperiksa rekeningnya mulai dari kepala seksi, kepala kantor, hingga pejabat eselon.

Iqbal mengatakan temuan PPATK merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Keuangan menyusul merebaknya kasus Gayus Tambunan, tahun lalu. Saat itu, Kementerian Keuangan meminta PPATK memeriksa rekening 3000 pejabat pajak, dari level Kepala Seksi hingga Direktur Jenderal. Ini adalah bagian dari total lebih dari 30 ribu pegawai pajak di seluruh Indonesia.