Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Sabu, Pengusaha di Tanjungpinang Dibekuk Polisi
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 18-12-2018 | 12:52 WIB
kasat-narkoba-tpi112.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Moch Dwi Ramdhanto. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - UT (39) seorang pengusaha di Tanjungpinang ditangkap polisi karena kedapatan jual narkotika jenis sabu kepada HL (25) di Jalan Lembah Merpati, KM 13 Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (6/12/2018) pukul 22.00 WIB lalu.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba Moch Dwi Ramdhanto mengatakan penangkapan terhadap seorang pengusaha ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka HL (25) yang membawa satu paket sabu-sabu seberat 1,26 gram.

"Dari hasil pengembangan tersangka HL ini, dirinya mengaku mendapatkan dan membeli sabu-sabu itu sari tersangka UT," ungkap Rahmadhanto saat menggelar press release di Mapolres Tanjungpinang, Selasa(18/12/2018).

Berdasarkan pengakuan tersangka HL itu, anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan pengembangan dan penangkapan tersangka UT di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit timbangan digital silver.

"Tidak hanya itu dalam rumah juga ditemukan satu kotak rokok yang berisikan sebundel plastik bening dan satu buah pipet kaca," paparnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Yudha