Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Tagihan Hingga Rp109 Juta, Marketing Hotel Aston Dipolisikan
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 17-12-2018 | 13:40 WIB
kasatres-tpi1111.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali . (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Marketing Hotel Aston Tanjungpinang berinisial M dipolisikan atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp109 juta.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Efendri Ali membenarkan telah meningkatkan laporan manajemen Hotel Aston dari aduan ke tahap penyelidikan.

"Laporan terkait penggelapan dalam jabatan adalah uang tagihan hotel," kata Efendri Ali saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Senin (17/12/2018).

Menurutnya yang bersangkutan memiliki pekerjaan untuk menagih kepada pihak ketiga (konsumen). Ternyata setelah diproses pihak ketiga mengaku telah membayar tetapi oleh marketing belum disetorkan.

"Yang belum disetorkan ada sebanyak Rp109 juta di tahun 2018. Ketahuannya ketika manajemen hotel melakukan audit akhir tahun," ungkapnya.

Menurutnya saat ini sudah lima orang saksi yang diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang. Lima orang saksi itu seluruhnya adalah pihak manajemen hotel dan nanti pihaknya akan memanggil pihak ketiga juga.

"Pihak ketiga kebanyakan adalah dari pemerintahan," tutupnya.

Editor: Yudha