Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dampak Wacana Kebijakan Ex-Officio, BP Batam Tunda Proyek KBPU Bandara dan Waduk Tembesi
Oleh : Nando Sirait
Senin | 17-12-2018 | 12:43 WIB
bp-tunda1.jpg Honda-Batam
Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, memutuskan untuk menunda seluruh proyek yang masuk dalam Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KBPU).

Keputusan pahit bagi dunia investasi di Batam ini, terpaksa dilakukan menyusul kebijakan pemerintah pusat yang mewacanakan Kepala BP Batam dijabat secara ex officio oleh Wali Kota batam.

"Bukan dibatalkan tapi hanya ditunda saja. Kita sudah minta kepada Menko Perekonomian hingga nanti ada regulasi yang jelas untuk penunjukkan ex-officio," ujarnya setelah kegiatan Peresemian First Fleet Ship to Ship FSU, di Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar, Senin (17/12/2018).

Untuk diketahui, sejak menjabat Kepala BP Batam, Lukita telah menerapkan 7 kebijakan pembangunan dalam pengembangan investasi di Kota Batam. Di antaranya adalah Bandara Internasional Hang Nadim menjadi Logistical Airport City atau Hub Logistik, pengembangan Pelabuhan Batuampar yang terdiri dari dua tahap pembangunan dengan target kapasitas 2 juta TEUs.

Kemudian pengembangan Water Treatment Plant (WTP) Tembesi dengan nilai investasi Rp 400 miliar, pengembangan Pelabuhan Tanjung Sauh yang akan ditawarkan dalam proses joint venture yang bertujuan untuk mengembangkan terminal kontainer dengan target kapasitas lebih dari 18 juta TEUs. BP Batam menawarkan skema pendanaan proyek ini dengan APBN, KPBU dengan dukungan pemerintah atau murni swasta.

Pembangunan Jembatan Batam-Bintan yang akan menjadi infrastruktur dan menggabungkan dua pulau Batam dan Bintan menjadi satu area yang terintegrasi. Dengan skema pendanaan infrastruktur ini akan menggunakan APBN yang berasal dari pinjaman, atau KPBU dengan kompensasi tertentu bagi pihak swasta.

Pembangunan rumah susun (Rusun) sebanyak 300 tower dengan estimasi nilai investasi Rp 7,2 triliun, dan pembangunan Light Rail Transit (LRT) Batam yang akan menghubungkan Batam Centre ke Tanjung Uncang melalui Muka Kuning dan Batu Ampar ke Bandara Hang Nadim.

Namun, saat ini proyek yang terpaksa mengalami penundaan adalah proyek pengembangan Bandara Hang Nadim dan WTP Tembesi, serta pengembangan Pelabuhan Batuampar yang akan dilakukan dengan konsorsium PT. Pelindo I.

"Semua proyek yang dilakukan dengan skema KBPU ini merupakan proyek jangka panjang, dan ini merupakan tanggung jawab penuh dari pemimpin BP Batam nantinya karena harus mempertanggungjawabkanya. Keputusan ini sendiri juga merupakan arahan dari Menko Perekonomian," ungkapnya.

Ia juga menyayangkan adanya pengambilan keputusan untuk penundaan proyek pengembangan ini. Untuk pengembangan WTP Tembesi sebagai konsesi penyedia air minum, sudah dilakukan lelang murni sejak Maret 2018. Sebanyak 37 investor lokal dan internasional yang menyatakan diri mengikuti lelang sudah menjalani beberapa proses yang dilakukan BP Batam dengan dibantu Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal yang sama juga berlaku dalam proyek pengembangan Bandara Hang Nadim Batam, di mana dalam market sounding yang dilaksanakan pada Kamis (13/12/2018) lalu, puluhan perwakilan investor dari beberapa negara sudah mengikuti kegiatan tersebut.

"Tapi nanti kalau sudah diambil alih, kami tidak bisa melanjutkan lagi. Untuk pimpinan nanti tentunya harus bertanggung jawab baik dari nilai investasinya, kriterinya, dan lain sebagainya. Mungkin yang nanti melanjutkan tidak bisa menerima investor yang sudah kami seleksi. Ini adalah kontrak jangka panjang, kemungkinan bisa sampai 20 tahun. Daripada nanti kedepannya ini menjadi hal yang kurang baik, oleh karena itu keputusan ini diambil," paparnya.

Namun Lukita juga menegaskan, untuk investasi yang bersifat biasa, seperti investasi di Kawasan Industri dan penyelesaian SKEP serta SPJ tetap bisa dilaksanakan. Terutama bagi para investor yang telah menjalani proses melalui PTSP BP Batam.

"Ini kembali lagi terhadap siaran pers yang dikeluarkan oleh Menko Perekonomian kemarin, apa yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat tidak akan menganggu kinerja dari BP Batam. Saya sudah intruksikan kepada seluruh pegawai agar tetap melayani, terutama dalam menarik investasi ke Batam," kata Lukita.

Dalam kesempatan itu, Lukita juga mengaku menerima setiap keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Presiden RI. Ia juga menegaskan bagi para pengusaha dan investor, dengan adanya keputusan itu tidak serta merta membuat BP Batam dibubarkan.

"Intinya, BP Batam masih ada. Adanya wacana peleburan ini hanya akan dilakukan di unsur pimpinan saja. Namun, saat ini kami juga masih menunggu adanya regulasi yang jelas untuk penetapan ex-officio yang akan dijabat oleh Wali Kota Batam. Selama itu, kami tetap menjalankan tugas dan fungsi kami seperti biasa," ucapnya.

Editor: Yudha