Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keppres 25/2018 Disosialisasikan, 4.143 PTT Kemenkes Berpeluang Jadi CPNS
Oleh : Redaksi
Kamis | 13-12-2018 | 19:19 WIB
sos-keppres-25.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sosialisasi Keppres nomor 25 tahun 2018 di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (12/12/2018). (Kemenkes)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sebanyak 4.143 tenaga kesehatan (Nakes) pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan RI telah mengikuti proses seleksi tes kompetensi dasar pada tahun 2016 lalu. Nakes PTT ini kini bisa bernafas lega setelah menantikan kejelasan nasibnya karena berusia lebih dari 35 tahun.

Dilansir situs resmi Kemenkes, pada 19 September 2018 lalu, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Keputusan Presiden nomor 25 tahun 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 Tahun.

Selain menjadi jawaban atas penantian para PTT Kemenkes, kebijakan Presiden ini merupakan kabar gembira bagi Kementerian Kesehatan karena menjadi katalisator bagi upaya pemenuhan tenaga kesehatan.

"Dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden nomor 25 tahun 2018, menjadi dasar PTT CPNS Kemenkes yang telah mengikuti seleksi pada tahun 2016 dan berusia setinggi-tingginya 40 tahun dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah," kata Sekretaris Jenderal Kemenkes dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan, Pattisellano Robert Johan, pada kegiatan Sosialisasi Keppres nomor 25 tahun 2018 di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (12/12/2018).

Pada pertemuan yang dihadiri 32 Sekretaris Daerah Provinsi dan 387 Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota didampingi Kepala Dinas Kesehatan di wilayahnya masing-masing tersebut, disampaikan bahwa dari sejumlah 4.153 tenaga kesehatan PTT Kemenkes yang berusia antara 35 - 40 tahun dan telah mengikuti seleksi dan dapat diangkat menjadi CPNS di lingkungan Pemda melalui Keppres 25/2018, terdiri dari 74 dokter, 28 dokter gigi, dan 4.041 bidan.

Sementara itu, sebanyak 39.090 tenaga kesehatan PTT Kemenkes berusia kurang dari 35 tahun (863 dokter, 412 dokter gigi, dan 37.815 bidan) telah ditetapkan dan diangkat menjadi CPNS di lingkungan Pemda berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 7 tahun 2017.

Sedangkan, bagi 67 tenaga kesehatan PTT Kemenkes berusia lebih dari 40 tahun dan telah mengikuti seleksi, akan diarahkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sejalan dengan penetapan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 yang sudah terbit beberapa hari lalu.

"Sampai saat ini, Kemenkes menganggarkan gaji dan insentifnya para PTT sampai memperoleh penyelesaian dan beralih statusnya menjadi CPNS di lingkungan Pemda," tutur Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes, Murti Utami, dalam paparannya pada kesempatan yang sama.

Menindaklanjuti kebijakan ini, membutuhkan peran serta dari seluruh pihak lintas sektor yang terkait, mulai dari penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kementerian Kesehatan dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah sebagai dasar pemberdayaan CPNS, hingga penetapan SK pengangkatan CPNS oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota.

Di akhir pertemuan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Oscar Primadi, secara simbolis menyerahkan MoU kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Lampung; Konawe, Sulawesi Tenggara; Agam, Sumatera Barat; Bangkalan, Jawa Timur dan Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Tentang Kebijakan Tenaga Kesehatan PTT Kemenkes

Salah satu upaya Kementerian Kesehatan dalam pemenuhan tenaga kesehatan, khususnya di daerah terpencil dan sangat terpencil adalah dengan kebijakan penempatan Dokter, Dokter Gigi pegawai tidak tetap (PTT) yang telah dilakukan sejak 1991 (berdasarkan Keppres 37/1991) dan Bidan PTT sejak 1994 (berdasarkan Keppres 23/1994).

Kebijakan pengangkatan tenaga kesehatan PTT Kemenkes menjadi CPNS di lingkungan Pemda merupakan salah satu solusi dalam menyelesaikan disparitas dan distribusi yang tidak merata dari tenaga kesehatan di Indonesia. Putra-putri daerah ini bersedia ditempatkan di daerah tempat mereka bertugas, diharapkan dapat menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan khususnya di daerah terpencil dan sangat terpencil. Di samping itu, pengabdian mereka yang sebagian besar telah bertugas lebih dari 9 tahun hingga saat ini.

Editor: Gokli