Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DAK Sarpras Sekolah di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 11-12-2018 | 13:16 WIB
kajari-tanjungpinang11.jpg Honda-Batam
Kepala Kejari Tanjungpinang, Aheliya Abustam. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang masih terus melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah yang bersumber dari APBN tahun 2017.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Aheliya Abustam mengatakan tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Tanjungpinang sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus penyelewengan DAK tersebut.

"Belum selesai kesimpulan dan timnya belum melaporkan ke saya. Tapi pemeriksaan terus berlanjut," ujar Aheliya saat di konfirmasi, Selasa (11/12/2018).

Namun saat ditanya sudah berapa orang yang dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, orang nomor satu di lingkungan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ini mengatakan tidak mengingatnya.

"Harus saya buka dahulu arsip-arsipnya. Bukan Saya tidak mau memberitahu karena masih dalam tahap lid (penyelidikan) belum dapat di ekspose," singkatnya.

Sebagaimana diketahui, pada 2017 Pemerintah kota Tanjungpinang melalui Dinas pendidikan memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasaran sekolah di Tanjungpinang.
Total dana DAK 2017 senilai Rp8,6 miliar, untuk kegiatan pembangunan dan rehab perbaikan ruang kelas yang tersebar pada 16 sekolah di Tanjungpinang.

Pelaksanan pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas dan kantor dilaksanakan 16 sekolah SD dan SMP secara swakelola. Kepala sekolah merupakan pejabat pelaksana teknis yang melaksanakan pembangunan, dan kepala dinas Pendidikan merupakan Pejabat pengguna angagran atau Kuasa Pengguna Anggaran.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memeriksa sejumlah Kepala Sekolah SD dan SMP di Kota Tanjungpinang, atas dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah. DAK tersebut bersumber dari APBN 2017 yang dikucurkan melalalui APBD Kota Tanjungpinang.

Demikian ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Aheliya Abustam. Bahkan, saat ini sejumlah guru dan kepala sekolah dan beberapa orang lain sudah dipanggil dan dimintai keterangan.

"Ada beberapa orang guru yang dipanggil dan dimintai keterangan, dalam rangka pengumpulan data," ujar Aheliya Abustam kepada BATAMTODAY.COM usai menghadiri rapat Paripurna HUT ke 17 kota Otonomi Tanjungpinang di Senggarang, Rabu (17/10/2018).

Pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Seksi Pidana Khusus kejaksaan negeri itu, lanjut Aheliya, masih dalam tahap awal atas adanya laporan dugaan penyelewengan dan pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasaran sejumlah sekolah dari dana DAK tersebut.

"Pemeriksan ini baru pemeriksaan awal untuk pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) oleh Seksi pidana Khusus," ujarnya.

Editor: Yudha