Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edarkan Sabu, Mantan Karyawan PT Telesindo Tanjungpinang Dihukum 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 10-12-2018 | 15:16 WIB
sidang-sabu-tpi11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang putusan mantan karyawan PT Telesindo di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Eka Arya Safitra mantan karyawan PT Telesindo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 1,62 gram.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Iriaty Khoirul Ummah didampingi hakim anggota Jhonson Sirait dan Hendah Kartika Dewi, Senin (10/12/2018).

Dalam amar putusannya, Iriati menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan," ujar Iriaty.

Selain itu hakim juga menyatakan barang bukti satu paket sabu seberat 1,62 gram dua butir pil ekstasi, satu unit handphone samsung dan satu unit handphone iphone disita untuk dimusnahkan.

Mendengar itu terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, A Nur menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra menyatakam pikir-pikir karena hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya di beritakan dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering mengedarkan sabu, atas informasi itu kemudian anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang. Kemudian polisi melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti terdakwa dengan menggunakan mobil PT Telesindo B 9573 BCR di Simpang Empat Pamedan Tanjungpinang, Sabtu (23/6/2018) pukul 22.30 WIB.

Kemudian mereka memberhentikan mobil tersebut tepatnya di dekat Simpang empat Pamedan Tanjungpinang, dan pada saat berhenti laki-laki tersebut terlihat membuang sesuatu kearah taman di pinggir jalan tersebut yang mana setelah dilakukan pencarian yang dibuang tersebut.

Sebuah kepala Cas handphone yang mana setelah digeledah dan buka didalam kepada Cas handphone tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 2 butir pil berlogo Nike warna hijau diduga jenis Pil Ekstasi. Dari pengakuan terdakwa mendapatkan sabu itu dari terdakwa Denu (yang di tuntut terpisah).

Editor: Yudha