Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Peran dan Modus Kedua Tersangka Korupsi Perjalan Dinas Fiktif BPBD Kepri
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 10-12-2018 | 12:52 WIB
kejati-kepri12.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Konfrensi pers penetapan tersangka korupsi perjalanan dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepri. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepri tahun 2013 - 2016 dengan kerugian negara sebesar RP 1,2 miliar, Senin (10/12/2018).

Adapun kedua tersangka Edi Irawan (53) Mantan kepala BPBD Kepri dan Maruli (39) Bendahara BPBD Kepri, saat ini masih berstatus ASN Provinsi Kepri.

Kajati Kepri Asri Agung Putra mengungkapkan, adapun modus dan peran dari kedua tersangka diantaranya tersangka Edi Irawan selaku pengguna anggaran pada saat menandatangani Surat Perintah Mambayar (SPM) tidak melakukan pengujian terhadap kebenaran materil bukti-bukti (SPJ) dan dokumen kelengkapan administrasi pencairan.

"Melainkan pengguna anggaran tetap menandatangani SPM dan meminta bendahara pengeluaran mengajukan pencairan ke BKD," ungkap Asri Agung saat melakukan press release didampingi oleh Wakajati Kepri A Muhammad Taufik dan Asintel Kepri Martono di Kejati Kepri.

Sementara itu untuk tersangka Maruli selaku bendahara pengeluaran mengajukan dokumen pencairan tanpa ada verifikasi, lembar chek list, dan paraf. Tersangka tetap mengeluarkan dan mengajukan bukti - bukti SPJ dan dokumen kelengkapan administrasi pencatatan berserta lembaran SPM dan SPP ke tersangka Edi.

Namun saat rekan - rekan media menanyakan alasan kedua tersangka tidak dihadirkan press release, Asri Agung menyebutkan karena saat ini sedang dilakukan pengumpulan berkas. Sementara untuk penahanan sifatnya sesuai kebutuhan.

"Kalau kedua tersangka tidak komperatif maka akan mengambil langkah-langkah selanjutnya," tutupnya.

Editor: Yudha