Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Optimis Dua Tersangka Pembabat Hutan Lindung di Bintan Sampai ke Pengadilan
Oleh : Harjo
Jumat | 07-12-2018 | 19:28 WIB
periksa-2-tsk-hutan.jpg Honda-Batam
Dua tersangka pembabat hutan lindung di Desa Lancangkuning, Bintan saat diperiksa penyidik. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan menyatakan bakal tetap memproses dua tersangka pembabat hutan lindung sampai ke persidangan, meski kerugian negara sesuai perhitungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kepri hanya Rp93 ribu.

Dua orang yang sudah ditetapkan tersangka yakni Eko Subiantoro, honorer Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kabupaten Bintan dan Eding Syarifudin. Keduanya dijerat pasal 92 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) Jo pasal 55 KUHPidana atau pasal 94 ayat 1 huruf (b) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan, dengan hukuman 8 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Surya Whardana menyampaikan, nilai kerugian negara sesuai perhitungan Dinas LHK Kepri sebesar Rp93 ribu, hanya melihat dari sisa atau bekas pohon yang ditebang atau potong oleh tersangka, saat melakukan pembabatan hutan di lahan hutan lindung tersebut.

"Artinya yang dihitung hanya terkait kayu, untuk kerusakan ekosistem hutan tidak dihitung oleh pihak kehutanan," kata Yudha, Jumat (7/12/2018).

Status hutan lindung di Desa Lancangkuning, memang sedikit berbeda dengan hutan lindung umumnya. Hutan lindung di lokasi ini terkesan hanya status, karena riilnya hanya tinggal semak belukar.

"Itu sesuai hitungan Dinas LHK Kepri di jalan yang dibuat oleh tersangka dengan panjang sekitar 4,5 Km dalam hutan lindung itu," imbuh Yudha.

Namun, Yudha menegaskan terkait kasus pembabatan hutan lindung tersebut, akan terus bergulir ke meja hijau atau pengadilan. Mengingat pada saat ini, berkas perkaranya sudah masuk tahap satu.

Editor: Gokli