Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Surat Tuntutan belum Rampung, Sidang 3 Penyelundup Sabu 19,77 Kg Ditunda
Oleh : Wandy
Jumat | 07-12-2018 | 10:04 WIB
sabu-karimun-3.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tiga terdakwa penyelundup sabu 19,77 Kg di Karimun usai menjalani sidang. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sidang penyelundupan 19,77 Kg sabu dengan tiga orang terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Kamis (6/12/2018) ditunda.

Penundaan sidang itu akibat jaksa penuntut umum belum selesai menyusun surat tuntutan "Dikarenakan jaksa belum siap, maka sidang ini ditunda dan dilanjutkan pada 14 Desember 2018 dengan agenda pembacaan surat tuntutan," kata ketua majelis hakim, Yanuarni Abdul Gaffar.

Usai sidang, jaksa Aditya Rahman mengatakan, pihaknya telah menjalani rentetan penyusunan berkas mulai dari Kejaksaan Tinggi hingga ke Kejaksaan Agung, mengingat perkara tersebut merupakan kasus besar.

"Dari saya hanya membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menyelesaikan pembuatan berkas perkara ke-3 orang terdakwa tersebut. Karena mengingat perkara tersebut cukup besar jadi harus lebih hati-hati dalam tuntutan tersebut," kata Aditya.

Sebelumnya, tiga terdakwa yakni Burhanudin, Samat dan Firdaus yang nekat menyelundupkan 19,77 Kg narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina asal Malaysia tersebut dibekuk oleh jajaran Sat Intelkam Polres Karimun pada Februari lalu.

Editor: Gokli