Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 10 Bulan, Terdakwa Jambret di Karimun Ini Divonis 18 Bulan Penjara
Oleh : Wandy
Jumat | 07-12-2018 | 09:41 WIB
jambret-18-bln.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Zulkifli saat mendengar sidang pembacaan putusan di PN Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Zulkifli, terdakwa jambret yang beraksi di Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun, beberapa waktu lalu, akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Kamis (6/12/2018).

Putusan tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Aditya, yang meminta agar terdakwa dihukum 10 bulan penjara. Di mana, jaksa saat itu meyakini terdakwa hanya melanggar pasal 363 KUHPidana.

Namun, majelis hakim Yanuarni Abdul Gaffar didampingi Antoni Trivolta dan Agus Soetrisno berpendapat lain. Majelis meyakini perbuatan terdakwa itu terbukti melanggar pasal 365 KUHPidana, pencurian dengan pemberatan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Yanuarni Abdul Gaffar membacakan amar putusan.

Terhadap putusan itu, terdakwa dan jaksa diberi kesempatan selama 7 hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap.

Terpisah, jaksa Aditya menyampaikan, perbedaan putusan dengan tuntutan merupakan hal yang biasa. Dia mengatakan hakim berkeyaninan bahwa terdakwa dalam melakukan aksinya disertai adanya kekerasan.

"Memang terdakwa saat menjambret itu menarik tas korban. Hakim memandangnya merupakan tindakan kekerasan, tetapi tarikan itu bukan tarik-tarikan," ujar dia.

Editor: Gokli