Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penjualan Blangko KTP el Murni Kasus Pencurian, Tak Ada Penjebolan Sistem Pengamanan KTP-el
Oleh : Irawan
Jum\'at | 07-12-2018 | 08:16 WIB
bahtiar_kapuspen5.jpg Honda-Batam
Kapuspen Kemendagri Bahtiar

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan duduk persoalan kasus jual beli blanko KTP-el, yang diduga hasil dari pencurian yang diduga kuat dilakukan oleh seseorang berinisial 'NI'.

Hasil identifikasi awal diduga yang bersangkutan kerabat mantan pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Dan saat ini kasus jual beli blangko KTP tsb sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Setelah dilakukan pelacakan dan investigasi ditemukan bahwa diduga seseorang berinisial 'NI' yang mencuri blanko KTP-el, sekitar bulan Maret 2018, karena pada tanggal 13 Maret 2018 blanko KTP-el diserahkan ke daerah dan blangko tersebut dicoba dijual sekarang," beber Kapuspen, Kamis (6/12/2018).

Kapuspen menegaskan, pertama e-KTP tidak bisa dicetak sembarang tempat karena harus menggunakan mesin cetak yg sudah diprogram secara khusus, dan mesin tersebut produksi secara khusus dan terbatas.

Kedua, untuk mencetak KTP.diperlukan input data tertentu hasil perekaman tentang data diri, sidik jari dan lain lain. Menurutnya, hanya jajaran dukcapil yang punya akses databased kependudukan untuk dapat mengisi dan menginput data tersebut ke dalam chip blangko KTP.

Ketiga, akses data based kependudukan menggunakan network jaringam yang bersifat privat terbatas bukan jaringan umum. Keempat, masyarakat yang tertipu beli blangko agar laporkan kepada aparat penegak hukum terdekat atau pemda karena UU 24 tahuun 2013 jelas mengatur bahwa urus KTP gratis atau tidak dipungut biaya.

"Dan tidak.benar informasi yang menyatakan bahwa sistem pengamanan KTP el jebol. Sistem KTP el memiliki system security yang sangat kuat dan berlapis. Jadi ini jelas murni tindak pidana pencurian blangko KTP yang coba dijual," katanya.

Bahtiar juga menegaskan bahwa tidak benar ada pemberitaan yang mengatakan sistem pengamanan KTP-el jebol.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap blangko KTP el memiliki user ID atau nomor identitas Cchip yang membedakan satu dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadan blangko KTP-el dan yang siapa yang mencetaknya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui Sesditjennya I Gede Suratha melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan laporan jual beli dokumen kependudukan Nomor: 180/22887/Dukcapil.Ses, pada hari Selasa 4 Desember 2018 yang lalu.

"Permasalahan ini disikapi secara serius kemendagri dan pelaku sudah diproses oleh pihak.kepolisian. Kami himbau agar tidak mempercayai informasi yang beredar diberbagai media sosial mengenai kasus jual beli dan penerbitan dokumen kependudukan illegal yang dapat berpotensi meresahkan masyarakat bahkan memunculkan persoalan lainnya," ungkap Bahtiar.

Bahtiar juga menyampaikan, "Sudah sangat tepat jajaran Ditjen Dukcapil Kemendagri melakukan langkah respon cepat melakukan investigasi dan telah mengambil langkah hukum kasus yang diduga kuat adanya pidana pencurian blangko ktp."

Sebagaimana diketahui, dan peringatan kepada semua pihak bahwa berdasarkan ketentuan pasal 96A UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sudah ditegaskan bahwa, "Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)."

Editor: Surya