Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mayat Korban Ditemukan, Terdakwa Nasrun DJ Berusaha Kabur ke Makassar
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 06-12-2018 | 09:28 WIB
4-saksi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Saksi yang dihadirkan jaksa dalam perkara pembunuhan yang didakwakan kepada Nasrun DJ di PN Tanjungpinang, Rabu (5/12/2018). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Perkara pembunuhan sorang janda beranak satu di Tanjungpinang dengan terdakwa Nasrun DJ kembali menjalani persidangan, Rabu (5/12/2018). Dalam persdingan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi yang merupakan rekan terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, para saksi membenarkan terdakwa sempat berniat kabur ke Makassar, setelah adanya informasi temuan mayat seorang perempuan di bawah Jembatan Wacopek. Namun, terdakwa tidak menjelaskan kepada para saksi alasan dia hendak berangkat ke Makassar.

Mumiming, salah satu saksi mengatakan, saat setelah penemuan mayat di bawah Jembatan Wacopek, terdakwa pernah dihubungi oleh terdakwa. Terdakwa menanyakan tentang pekerjaan, kemudian keesokan harinya saksi dihubungi untuk mengantarkan nasi bungkus ke rumah Andi Aris, teman terdakwa lainnya.

"Terdakwa bercerita kepada saya tentang penemuan mayat wanita di Wacopek. Selanjutnya terdakwa bercerita kepada saya tentang hubungannya dengan korban sebab terdakwa takut karena dia pernah kirim SMS ke korban," ujar Mumiming.

Mumiming menyebutkan, selanjutnya dirinya dihubungi istri terdakwa bahwa terdakwa dicari Polisi dan terdakwa saat itu langsung panik. Selajutnya terdakwa meminta untuk mengantarkan ke Kilometer 16 rumah temannya Amiruloh untuk beristirahat.

"Pada saat di rumah Amiruloh terdakwa meminta mencarikan kapal untuk keluar dari Tanjungpinang dengan tidak memberikan alasan yang jelas," katanya.

Sementara saksi Andi Aris menceritakan, terdakwa bercerita pernah berhubungan dengan korban tetapi sudah lama. Namun terdakwa bercerita bahwa dirinya baru bertemu dengan korban dan korban menceritakan tentang kehamilannya.

"Terdakwa mengatakan dirinya mau pulang ke Kota Makasar karena orangtua terdakwa sakit keras. Namun saat itu tidak ada kapal sehingga terdakwa langsung diamankan Polisi," ucapnya.

Sementara itu, Slamet menyebutkan rumahnya tidak jauh dari TKP, pada saat saya sedang main domino di depan rumahnya, dirinya mendengar suara hempasa pintu mobil yang sangat keras dari arah kebun depan yang jaraknya sekitar sekitar 50 M.

"Saya melihat ada mobil keluar dari arah kebun depan," katanya.

Mendengar keterangan saksi, majelis hakim, Eduard P Sihaloho didampingi Corpioner dan Ramauli Purba menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum.

Editor: Gokli