Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Periksa Agussahiman dan Dahlan

BEM se-Kota Batam Kawal Kasus Bansos
Oleh : Ali
Rabu | 19-01-2011 | 18:24 WIB

Batam, batamtoday - Mahasiswa Sekota Batam akan mengawal prose penegakan hukum atas kasus dugaan penyeleweangan dana Bansos Pemkot Batam yang telah memasuki babak penyegaran kembalii setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penahanan atas Erwinta Marius dan Raja Harris,

Demikian disampaikan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Iniba dan Ketua BEM Politeknik Batam kepada batamtoday di kawasan Batam Centre, Rabu 19 Januari 2011.

Seperti diberitakan, Kepala bagian Keuangan Pemkot Batam, Erwinta Marius, dan Bendahara Raja Abdul Harris telah ditahan pihak Kejari batam sejak Senin malam. Keduanya kini diinapkan di Rutan Baloi Batam. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) TA 2009.

Mahasiswa mengapresiasi  langkah maju yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Batam yang telah menetapkan dua tersangka.

"Namun demikian kami bertanya, apakah pelaku hanya berhenti kepada dua tersangka itu saja," ujar Presiden BEM Kota Batam Rona Tanjung.

"Sedang proses atau mau berhenti sampai distu saja. Kami akan kawal kasus ini, karena tidak mungkin kasus ini hanya berhenti pada kedua tersangka tersebut," tegas Rona.

Rona meilai tidaklah mungkin dugaan penyelewengan tidak diketahui oleh atasan kedua tersangka, yaitu Sekda dan Walikota. Menurutnya, Sekda Agussahiman dan Walikota Batam Ahmad Dahlan, dipastikan juga mengetahui kasus ini, atau kemungkinan bahkan terlibat dalam kasus ini.

"Kami dukung kiprah Kajari, namun kami juga akan mengawal kasus ini, agar diungkap tuntas," tegas Rona dara jelita ini berapi-api.

Rona Tanjung mengatakan akan melakukan pertemuan dengan Kajari Batam, untuk memastikan, apakah memang proses ini sedang berfjalan, dalam arti akan ada tersangka berikutnya, atau hanya akan akan berhenti sampai pada penindakan kepoada dua tersangka itu saja, yang jelas-jelas hanyalah bawahan dari Serkda dan Walikota, kata Rona.

"Jika berhenti hanya kepada dua tersangka itu saja, maka jangan salahkan masyarakat Batam yang akan menaruh curiga dan dugaan macam-macam kepada pihak Kejaksaan. jangan dipikir masyarakat Batam ini bodh-bodoh dan tidak peduli," jelas Rona.

"Masyarakat Batam ini sudah pintar-pintar, dan peduli. Peduli dan pinta," tegas Rona.

Hal; senada disetuskan Ketua BEM Politeknik Batam, Mahfud yang akan berkoordinasi dengan BEM Se-Batam untuk melakukan pemantauan penangan kasus bansos terkait penetapan kedua tersangka oleh Kejari Batam.

"Dalam waktu dekat ini kita akan adakan pertemuan dengan BEM se-Batam, untuk membahas penetapan tersangka Bansos oleh Kajari," cetus Mahfud.

Apa yang telah disampaikan oleh Rona, Mahfud juga bersependapat sama, bahwa tidak mungkin kalau pengeluaran dana Bansos tanpa ada sepengetahuan Walikota.

"Pasti ada orang yang lebih berkuasa di kalangan pemko batam yang memiliki peran penting dalam kasus Bansos ini, tidak mungkin tidak ada," pungkas Mahfud tegas.

Rona dan Mahfud berharap, Kajarai Batam dapat menjelaskan dengan transparan atas pemeriksaan yang dilakukan pihaknya sampai dengan penetapan kedua tersangka saat pertemuan nanti.

"Kita berharap Kajari dapat menjelaskan dengan transparan, dan tidak ada yang disembunyikan, bagaimana arah penanganan kasus bansos ini. Jangan ada yang disembunyikan, karena dari pertama hingga saat ini kami terus memantau kasus ini," katanya kembali.