Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satgas dan Deny Indrayan Dikecam

Gayus Diganjar Hanya 7 Th
Oleh : Taufik/Tunggul Naibaho
Rabu | 19-01-2011 | 17:31 WIB
gayus_divonis.JPG Honda-Batam

Gayus diapit dua petugas polisi saat tiba di PN Jakarta Pusat, Rabu 19 Januari 2011, untuk medengar putusan atas kasus korupsi yang dilakukanya. (Foto: Kompas).

Jakartam batamtoday - Majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan terdakwa kasus mafia pajak dan mafia hukum Gayus Halomoan Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwa Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim hanya mengganjar Gayus dengan  vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Demikian putusan dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Albertina Ho, kepada mantan pegawai pajak itu di PN jakarta Selatan, Rabu 19 januari 2011. Persidangan dengan agenda pembacaan vonis itu disesaki pengunjung, tidak saja dari komunitas pemerhati hukum tetapi juga dari kalangan pers asing.

Jaksa sendiri menuntut Gayus dengan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dakwaan Berlapis

Jaksa mendakwa Gayus secara berlapis dengan empat dakwaan berdasar UU Tindak Pidana Korupsi.

Pertama, Gayus dijerat pasal 3 Jo Pasal 18, kedua, dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Dia dituding menyuap penyidik Mabes Polri M Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.

Ketiga, pasal 6 ayat (1) karena telah memberikan sejumlah uang sebesar 40.000 dolar Amerika kepada Hakim Muhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang. Keempat, pasal 22 Jo pasal 28.


Majelis hakim yang beranggotakan Tahsin dan Sunardi sebelum membacakan putusanya, menilai hal-hal yang memberatkan adalah karena terdakwa sebagai abdi negara telah bertindak bertentangan dengan semangat penyelenggaraan pemerintah yang bersih bebas KKN,

Sedangkan hal meringankan, terdakwa dinilai masih berusai muda, belum pernah dipidana, dan selama persidangan bersikap koperatif.

Kecam Satgas dan Deny

Seusai sidang Gayus kepada wartawan mengecam Setgas terutama Sekretaris Satgas Deny Indrayana yang juga staf ahli Presiden bidang hukum, juga kepada anggota lainya, Mas Ahmad Santoda dan Yunus Husein.

"Mereka telah menyudutkan saya, saya ini seakan-akan penjahat noor satu di Indonesia," ujar Gayus geram.

Gayus juga terlihat emosional ketika dia menyinggung kontak diam-diam yang dilakukan Deny kepada istrinya Melani Anggreani.

Seperti diberitakan sebelumnya, Deny melakukan kontak diam-diam kepada Melani Anggreani dan menekan perempuan itu untuk mengakui bahwa Gayus telah beretmu dengan pengusaha Aburizal Bakrie waktu Gayus dan Melani plesiran ke Bali.

Kasus kontak diam-diam yang dilakukan Deny tersebut akhirnya mencuat ke publik setelah pengacara Melani, Hotma Sitompul mempublish isi pembicaraan tersebut kepada wartawan dan juga melaporkanya kepada MUI.