Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Singapura Hendak Suap Staf Kedubes Indonesia Ditangkap
Oleh : Redaksi
Rabu | 21-11-2018 | 17:28 WIB
ilustrasi-suap-dan-korupsi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi suap. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Singapura - Tiga warga negara Singapura ditangkap aparat setempat karena terlibat praktik suap dalam penjualan obligasi. Ternyata uang sogok itu diduga hendak diberikan kepada seorang staf Kedutaan Besar Indonesia, karena berhasil menyepakati perjanjian tertentu.

Dilansir Channel News Asia, Rabu (21/11/2018), mereka yang ditangkap antara lain Yeo Siew Liang James (47). Lelaki itu bekerja sebagai agen asuransi AIG Asia Pacific dan Liberty Insurance.

James diduga menyuap Abdul Aziz Mohamed Hanib, yang bekerja sebagai penerjemah lepas sebesar SIN$71.200 (sekitar Rp754 juta) dan SIN$21.400 (sekitar Rp226 juta).

Menurut hasil penyelidikan Biro Penyelidikan Korupsi Singapura (CPIB), suap itu hendak diserahkan sebagai gratifikasi karena Aziz berhasil membuat sebuah perjanjian dengan seorang pegawai Kedutaan Besar Indonesia, Agus Ramdhany Machjumi.

Di samping itu, Aziz juga dituduh hendak meminta suap dari dua perwakilan perusahaan asuransi, Tokio Marine Insurance Singapore.

Aziz diduga meminta jatah dari Tokio Marine untuk akreditasi penyediaan jaminan kinerja (performance bonds), dengan imbalan komisi 40 persen komisi dari setiap obligasi yang dijual.

Terdakwa ketiga yang diadili adalah Chow Tuck Keong Benjamin. Dia dianggap bekerja sama dengan Abdul Aziz untuk meminta gratifikasi dari Yeo untuk karyawan kedutaan besar Indonesia.

"Chow memperkenalkan Abdul Aziz kepada Yeo. Dia juga mengetahui Aziz sedang mencari gratifikasi terkait akreditasi untuk menjual jaminan performa," tulis CPIB dalam keterangan pers.

CPIB menyatakan dari penyelidikan hingga saat ini belum menemukan keterlibatan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura dan staf mereka dalam kasus ini.

Hingga kini, tidak ada bukti yang menunjukkan perusahaan Asuransi AIG Asia Pacific dan Asuransi Liberty terlibat dalam korupsi tersebut.

Pengadilan menetapkan jaminan untuk Yeo dan Aziz masing-masing sebesar SIN$50 ribu (sekitar Rp530 juta). Sedangkan uang jaminan untuk Chow ditetapkan sebesar SIN$10 ribu (Rp105 juta).

Tiga orang tersebut akan melangsungkan persidangan di pengadilan setempat pada Desember mendatang. Menurut hukum Singapura, orang-orang yang terlibat korupsi akan diganjar hukuman 5 tahun penjara dan didenda SIN$100 ribu (Rp1 miliar). Kementerian Luar Negeri Indonesia belum memberikan pernyataan terkait kasus ini.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani