Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Karut-marut Penetapan Perpanjangan Penahanan Terdakwa Erlina dari PT Pekanbaru
Oleh : Gokli
Sabtu | 17-11-2018 | 10:16 WIB
kacau-surat.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Surat pengantar Panitera Muda Perdata PT Pekanbaru yang mencabut penetapan yang dibuat Ketua/Wakil Ketua PT Pekanbaru. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pasca-terdakwa Erlina gagal mendapatkan hak-haknya bebas demi hukum setelah menjalani masa penahanan melebihi ketentuan KUHAP, kini muncul persoalan baru, masih seputar masa penahanan perpanjangan dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Manuel P Tampubolon, penasehat hukum terdakwa Erlina, menyampaikan pada 14 November 2018 saat klienya bebas demi hukum, muncul dua surat penetapan dari PT Pekanbaru untuk masa perpanjangan kedua kalinya.

Pertama sore, menyatakan penahanan terdakwa Erlina diperpanjang sejak 15 November 2018 - 14 Desember 2018, ttd Wakil Ketua PT Pekanbaru, Syafrullah Sumar dengan pengantar dari Panitera PT Pekanbaru, Hj. Meri Ulfa.

"Berdasarkan penetapan PT perpanjangan masa penahanan pertama, pada 14 November 2018 Erlina bebas demi hukum. Hal itu sudah dijalankan Lapas Perempuan Batam, tetapi Erlina bukan dikembalikan kepada keluarga melainkan ke PN Batam," kata Manuel, Jumat (16/11/2018) sore ditemui di Batam Center.

Kemudian muncul perbaikan sekitar pukul 23.30 WIB pada 14 November 2018, menyatakan penahanan terdakwa Erlina diperpanjang sejak 14 November 2018 - 13 Desember 2018, sekaligus memperbaiki surat penetapan pertama perpanjangan penahanan sejak 15 Oktober 2018 - 13 November 2018.

"Ironisnya dalam surat yang mucul malam sekitar pukul 23.30 WIB itu, lapiran pengantar dan tandatangan bukan dari Panitera atau Panitera Muda Pidana, melainkan Panitera Muda Perdata. Dari sini muncul pertanyaan, perkara yang didakwakan kepada Erlina sekarang ini pidana atau perdata?" kata Manuel, kembali mempertanyakan.

Tak hanya itu, Manuel juga menyorot terkait surat pengantar penetapan perpanjangan tahanan kedua PT Pekanbaru terhadap Erlina. Di mana, dalam surat pengantar yang diteken Panitera Muda Perdata PT Pekanbaru, I.A.N Ratnayani, yang bertindak sebagai Plt Panitera, menyatakan "Penetapan yang diperbaiki tertanggal 12 Oktober 2018 dan tertanggal 13 Nopember 2018 kami tarik kembali dan tidak berlaku lagi."

"Loh, sejauh mana kewenangan Panitera Muda Perdata di PT Pekanbaru bisa menarik dan menyatakan penetapan perpanjangan penahanan yang dibuat Ketua/Wakil Ketua PT ditarik dan tidak berlaku. Apakah Panitera Muda Perdata ini yang menjadi pimpinan tertinggi di PT Pekanbaru atau ini pertanda bahwa Pinitera Muda Perdata yang punya kuasa dan kewenangan di PT Pekanbaru?" lagi Manuel mempertanyakan.

Pun demikian, carut marut perpanjangan penahanan dari PT Pekanbaru pelan-pelan mulai terkuak, setelah Kepala Lapas Perempuan Batam tetap pada pendiriannya dengan menjalankan aturan dan mekanisme yang ada. Di mana, setelah melepaskan Erlina dengan status bebas demi hukum pada 14 November 2018, sekarang Erlina jadi status tahanan baru di Lapas Perempuan Batam.

"Sekarang pertanyaan saya, kekuatan penetapan perpanjangan penahanan dari PT Pekanbaru seperti apa?" tutupnya.

Editor: Surya