Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Manuel Apresiasi Kalapas Perempuan Batam Jadikan Status Erlina Tahanan Baru
Oleh : Gokli
Jumat | 16-11-2018 | 18:52 WIB
bebas-hitungan-jam.jpg Honda-Batam
Terdakwa Erlina didampingi Manuel P Tampubolon (penasehat hukum) saat menginjakkan kaki bebas demi hukum dari Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Rabu (14/11/2018) sekira pukul 19.00 WIB. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Manuel P Tampubolon, penasehat hukum (PH) terdakwa Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana, mengapresiasi tindakan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Batam yang menetapkan status kliennya sebagai tahanan baru.

Hal ini disampaikan Manuel, setelah mendapat informasi dari suami terdakwa, Hendry yang pada Jumat (16/11/2018) siang pergi ke Lapas Perempuan Batam untuk membesuk istrinya.

Saat membesuk, kata Manuel, suami kliennya ditolak pihak Lapas Perempuan Batam dengan alasan bahwa Erlina dalam masa karantina. Di mana, saat ini status sebagai tahanan baru.

"Hendry tak bisa membesuk istrinya karena masa karantina dengan status tahanan baru. Saya tidak menyalahkan pihak Lapas, justru saya sangat mengapresiasi karena Kalapas Perempuan Batam, Mulyani sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar atau sesuai SOP," ungkap Manuel, yang diamini Hendry, saat ditemui di daerah Batam Center.

Dikatakan Manuel, sikap tegas Kalapas Perempuan Batam itu, sudah seharusnya dilakukan. Sebab, hal ini menunjukkan bahwa Erlina pada 14 November 2018 sudah dinyatakan bebas demi hukum, sesuai aturan KUHAP, meski memang hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam tak setuju dengan aturan KUHAP itu dan kembali menjebloskan Erlina ke penjara hari itu juga atau hari di mana Erlina bebas demi hukum.

"Lapas Perempuan Batam yang membebaskan Erlina karena masa penahanan sudah habis. Tentu pembebasan itu juga harus diakui. Saya rasa menjadikan Erlina sebagai tahanan baru sudah tepat dan sesuai aturan," kata dia, lagi.

Ditambahkan Hendry, penjelasan pegawai Lapas Perempuan Batam kepada pihak keluarga, selain dalam masa karantina dengan status tahanan baru, pembebasan Erlina demi hukum pada 14 November 2018 juga dibenarkan.

"Pegawai Lapas Perempuan Batam juga sampaikan bahwa Erlina pada 14 November 2018 sudah bebas demi hukum. Itu makanya sejak Kamis (15/11/2018) Erlina jadi status tahanan baru dan bisa dibesuk setelah 7 hari masa karantina," kata Hendry.

Meski mengaku heran dengan perubahan status itu, Hendry juga tetap percaya bahwa Lapas Perempuan Batam sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar. "Saya percaya kalau pihak Lapas sudah menjalankan tugasnya dengan benar. Setelah ditolak dengan penjelasan itu, saya dan keluarga langsung pulang tanpa bertemu Erlina," tutup dia.

Editor: Dardani