Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim PN Batam Nekat Langgar KUHAP

Erlina, Ternyata KUHAP Tak Mampu Membebaskan Kamu dari Penjara
Oleh : Gokli
Kamis | 15-11-2018 | 08:16 WIB
sempat-bebas.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Erlina didampingi Manuel P Tampubolon (penasehat hukum) saat menginjakkan kaki bebas demi hukum dari Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Rabu (14/11/2018) sekira pukul 19.00 WIB. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Erlina, terdakwa penggelapan yang tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada 14 November 2018 harusnya bebas demi hukum, setelah masa penahanan dari majelis hakim sampai perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mencapai 121 hari.

Namun, hak terdakwa untuk bebas demi hukum --yang telah diatur dalam KUHAP-- tak juga terpenuhi. Di mana, PN Batam tetap memenjarakan terdakwa di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam dengan alasan akan dilakukan perpanjangan kedua oleh Ketua PT Pekanbaru.

Anehnya, untuk perpanjangan kedua penahanan Erlina dari PT Pekanbaru, baru sebatas usulan dari PN Batam, tapi Erlina tetap mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.

Manuel P Tampubolon, penasehat hukum (PH) terdakwa, menyangkan tindakan hakim PN Batam yang tak lagi memperdulikan aturan-aturan dalam KUHAP. Hakim, katanya, lebih mengedepankan memenjarakan Erlina daripada mengikuti aturan KUHAP dan memenuhi hak-hak terdakwa.

Hal ini dapat dilihat setelah Kepala Lapas Kelas IIB Batam, Mulyani, mengeluarkan surat pembebasan terdakwa Erlina pada 14 November 2018 sekira pukul 18.35 WIB, setelah melakukan pertemuan dan penghitungan masa tahanan terdakwa sesuai dengan surat penetapan yang mereka terima dari pengadilan.

Diketahui pada hari itu, masa penahanan Eelina sudah melampaui 120 hari, sehingga harus bebas demi hukum.

"Awalnya, Erlina sudah dibebaskan dari Lapas Perempuan Batam, tapi diserahkan kembali ke pengadilan selaku pihak yang menahan. Sayangnya, hakim di PN Batam tak setuju dengan pembebasan itu, meski sudah diatur dalam KUHAP. Hakim PN Batam tetap menjebloskan Erlina ke penjara dengan alasan akan ada penetapan perpanjangan penahanan kedua dari PT Pekanbaru," ungkap Manuel, Rabu malam.

"Sekali lagi, dengan alasan akan ada penetapan perpanjangan penahanan kedua dari PT Pekanbaru," kata Manule lagi.

Masih kata Manuel, pihaknya sempat melakukan pertemuan dengan Ketua PN Batam dan majelis hakim yang mengadili Erlina. Hanya saja, pertemuan tersebut tak membuahkan hasil sesuai dengan aturan hukum, Erlina pun tetap dikembalikan ke penjara.

"KUHAP tak lagi menjadi dasar majelis hakim PN Batam. Hakim menggunakan kewenangan yang melampaui batas agar Erlina tetap dipenjara," kata dia.

Menyikapi persoalan ini, Manuel mengaku akan tetap menempuh jalur hukum, demi membela hak-hak kliennya. Tak menuntup kemungkinan, perbuatan hakim PN Batam yang diduga tak lagi mengacu pada KUHAP akan diadukan sampai ke tingkat yang lebih tinggi.

"KUHAP memberikan ruang untuk terdakwa melakukan upaya hukum akan penzoliman ini," tegasnya.

Editor: Surya