Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Batal Ajukan Eksepsi

Pekan Depan, JPU Hadirkan Lima Saksi Kasus Pembunuhan Janda Cantik di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 14-11-2018 | 14:28 WIB
pembunuhan-janda-tpi1.jpg Honda-Batam
terdakwa Nasrun DJ dikawal petugas Kejari Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang kasus pembunuhan Supartini (37) di PN Tanjungpinang dengan terdakwa Nasrun DJ pada Rabu (14/11/2018) ditunda pekan depan. Pasalnya terdakwa batal mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah kami berkoordinasi dengan terdakwa bahwa kami tidak jadi mengajukan eksepsi," ujar Harjo, salah satu PH Terdakwa.

Karena pengajuan eksepsi tidak jadi dilakukan, selanjutnya ketua majelis hakim Edward Sihaloho memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi untuk persidangan selanjutnya.

"Jadi ada berapa orang saksi yang akan dihadirkan dipersidangan Pak Jaksa," katanya.

Mendengar itu, Noly Wijaya selaku JPU menyebutkan sebanyak lima orang saksi akan dipanggil pada persidangan yang akan datang. Diantaranya keluarga korban, Sar Tanjungpinang dan anggota Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

"Sar Tanjungpinang mereka yang membantu evakuasi jasad korban di sungai pada saat itu," ucapnya.

Sehingga Ketua Majelis Hakim Edward Sihaloho yang didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Ramauli Purba dan Corpioner menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi perkasa ini.

Diberitakan sebelumnya Supartini (37), wanita yang dengan kondisi mengapung di bawah Jembatan Sei Wacopek, Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Minggu (15/7/2018) pagi.

Saat ditemukan, separuh badan korban yang mengenakan jilbab warna merah itu, dari pinggang hingga kepala, dimasukkan dalam karung warna putih sehingga yang terlihat hanya bagian kaki.
Supartini dihabisi Nasrun DJ (58), Manager Operasional PT Bodhi Sinar Cipta, dengan menggunakan kayu balok di kebun milik almarhum mertuanya, dekat tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, Jalan Ganet RT 01/RW 08 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat (13/7/2018) pukul 20.30 WIB.

Kepergian Supartini untuk selamanya berawal dari ajakan tersangka Nasrun untuk ketemuan malam itu di Jalan Bakar Batu, depan restoran VIP. Sesampainya di tempat itu, tersangka sudah menunggu korban untuk membicarakan kehamilannya.

Editor: Yudha