Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Pembunuh Janda di Tanjungpinang Disidangkan Pekan Depan
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 01-11-2018 | 16:28 WIB
tahap-ii-nasrun-dj1.jpg Honda-Batam
Tersangka pembunuhan berencana, Nasrun DJ (baju tahanan) saat menjalani rekonstruksi. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY. COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang akan segera menyidangkan Nasrun DJ (58) tersangka pembunuhan Supartini (37), janda yang ditemukan mengapung di bawah Jembatan Sei Wacopek Dompak pada Rabu (6/11/2018) pekan depan.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, membenarkan telah menerima berkas dakwaan atas nama terdakwa Nasrun DJ dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang beberapa hari yang lalu. Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk majelis hakim yang menyidangkan.

"Majelis Hakim yang ditunjuk Edward Sihaloho sebagai hakim ketua, Romauli Purba dan Corpioner hakim anggotanya, "ujar Santonius saat di temui di PN Tanjungpinang, Kamis (1/11/2018).

Dalam berkas dakwaan yang dilimpahkan oleh Kejari Tanjungpinang, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sebelumnya di beritakan Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan Nasrun DJ (58), Manager Operasional PT Bodhi Sinar Cipta, sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan Supartini (37), wanita yang ditemukan tewas mengapung di bawah jembatan Sei Wacopek, Minggu (15/7/2018) pagi.

Editor: Yudha