Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proses Tahap II Setelah Berkas Perkara P-21

Penyidik Serahkan Pembunuh Janda Muda di Tanjungpinang ke Penuntut Umum
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 15-10-2018 | 19:42 WIB
tahap-ii-nasrun-dj.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tersangka pembunuhan berencana, Nasrun DJ (baju tahanan) saat menjalani rekonstruksi. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas perkara dan tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang janda muda di Tanjungpinang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum. Hari ini, Senin (15/10/2018) tersangka, Narsun DJ dan barang bukti diserahkan ke Kejari Tanjungpinang dalam proses tahap II.

"Hari ini, kasus pembunuhan terhadap korban Supartini (janda muda) tahap II di Kejari Tanjungpinang," ucap Kasar Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno.

Senada, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, M Amriansyah membenarkan telah menerima limpahan tahap II perkara pembunuhan berencana dengan tersangka Nasrun DJ dari penyidik Polres Tanjungpinang.

"Berkas perkara, tersangka dan barang bukti sudah diterima dari penyidik," ujarnya.

Selanjutnya, sambung M Amriansyah, pihaknya akan menyusun surat dakwaan yang kemudian dilimpah ke pengadilan untuk segera disidangkan. "Dalam waktu dekan akan dilimpah ke pengadilan," ucapnya.

Ia juga mengatakan, tersangka Nasrun DJ oleh penyidik dijerap dengan pasal 340 jo 338 KUHPidana. Surat dakwaan juga nantinya akan disusun sesuai dengan pasal yang disangkakan penyidik.

"Untuk perkara ini, jaksa yang akan menyidangkan Noly Wijaya dan Zaldi Akri," tutupnya.

Editor: Gokli