Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pelabuhan Dompak ke Kejaksaan
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 03-11-2018 | 11:04 WIB
limpah-berkas.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi (dua dari kiri) saat menjelaskan mengenai penetapan dua tersangka korupsi Pembangunan Pelabuhan Dompak. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanjungpiang telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak yang merugikan negara sebesar Rp5.054.740.904 ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kamis (1/10/2018) lalu.

Adapun dua tersangka dalam perkara ini, Hariyadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Berto Riawan sebagai Direktur PT Karya Tunggal Mulya Abadi, selaku pemenang tender.

"Berkas kedua tersangka (Hariyadi dan Berto Riawan) sudah kami limpahkan tahap pertama ke Kejaksaan," ujar AKP Dwihatmoko Wiroseno, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (2/11/2018).

Moko menambahkan, saat ini penyidik tinggal menunggu berkas tersebut diteliti oleh jaksa. Dia berharap agar berkas perkara tersebut dinyatakan rampung alias (P-21).

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI didapat adanya pengerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan pengadaan barang yang tidak dilaksanakan.

Diketahui bahwa sumber dana pembangunan pelabuhan tersebut berasal dari APBN-P 2015 yang dilaksanakan KSOP Kelas II Tanjungpinang, dengan pagu dana sebesar Rp10 miliar dengan nilai kontrak Rp9.242.350.000.

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan dan menahan Haryadi dan Berto Riawan. Selain itu, Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan barang bukti 15 lembar surat.

Kedua tersangka ini dikenakan pasal 2 pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Editor: Gokli