Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rugikan Negara Rp5 Miliar

Polres Tanjungpinang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Dompak
Oleh : CR-2
Kamis | 27-09-2018 | 19:40 WIB
dua-koruptor.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi (dua dari kiri) saat menjelaskan mengenai penetapan dua tersangka korupsi Pembangunan Pelabuhan Dompak. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polres Tanjungpinang mentapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak yang merugikan negara sebesar Rp5.054.740.904.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, penetapan kedua tersangka ini setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dan mendapatkan Hariyadi dan Berto Riawan melakukan tindak pidana korupsi.

"Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, kami tetapkan Hariyadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Berto Riawan sebagai Direktur PT Karya Tunggal Mulya Abadi selaku pemenang tender melakukan tindak pidana korupsi," kata Ucok Lasdin Silalahi saat melaksanakan ekspos di Polda Kepri, Kamis (27/9/2018).

Ucok menambahkan, saat dilakukannya pengecekan oleh penyidik dan penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan didapat adanya pengerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan pengadaan barang yang tidak dilaksanakan.

"Setelah diperiksa BPK RI, kami mendapatkan adanya pengerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan pengadaan barang yang tidak dilaksanakan yang merugikan negara sebesar Rp5 miliar lebih," jelasnya.

Selain itu, Ucok juga mengatakan sumber dana pembangunan pelabuhan tersebut berasal dari APBN-P 2015 yang dilaksanakan KSOP Kelas II Tanjungpinang, dengan pagu dana sebesar Rp10 miliar dengan nilai kontrak Rp9.242.350.000.

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan dan menahan Haryadi dan Berto Riawan. Selain itu, Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan barang bukti 15 lembar surat perintah penyitaan.

"Kedua tersangka ini dikenakan pasal 2 ayat atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 dan 56 KUHPidana," tutupnya.

Editor: Gokli