Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Dompak Tunggu PKN dari BPK
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 06-08-2018 | 15:52 WIB
kasat-reskrim-tanjungpinang11.jpg Honda-Batam
AKP Dwihatmoko Wiroseno, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang sampai saat ini masih menunggu perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak senilai Rp120 miliar dana APBN.

"Yang jelas kami masih menunggu perhitungan kerugian negara. Jika itu sudah keluar maka kami akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini," ungkap AKP Dwihatmoko Wiroseno, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Senin (6/8/2018).

Ia juga menyampaikan terkait Kejaksaan yang mempertanyakan berkas penyidikan kasus tersebut, Dwihatmoko mengatakan hal yang wajar karena telah terjadi pergantian jabaran Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang.

"Itu hal yang wajar, karena itu merupakan teknis Kejaksaan," katanya.

Sebagaimana diketahui dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak yang menelan dana Rp120 miliar dari APBN, tampaknya mendapatkan perhatian khusus dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Hal ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dan penguatan kelembagaan dengan KPK, Ombudsman, Pemko Tanjungpinang dan Pemprov Kepri serta lembaga-lembaga lainnya.

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak, yang menelan dana Rp120 miliar dari APBN itu.

Penyidik telah memanggil dan memeriksa pegawai Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, Haryadi. Dalam proyek ini, dia juga berperan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Editor: Yudha