Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lemah, Koordinasi Kemenpera dan BTN dalam Tentukan Suku Bunga KPR
Oleh : Redaksi
Jum'at | 10-02-2012 | 18:58 WIB

JAKARTA, batamtoday - Tidak tercapainya target pengadaan rumah untuk rakyat berpenghasilan rendah, disebabkan karena tidak adanya koordinasi yang baik antara pemerintah dan bank pemberi kredit dalam menentukan suku bunga kredit rumah bersubsidi dengan pola FLPP yang sampai hari ini belum tuntas dalam kisaran 5-8 persen. 

"Hal ini menampakkan bahwa belum terjalinnya koordinasi yang baik antara Kemenpera dan BTN sebagai pemberi kredit KPR," kata Muhammad Firdaus, anggota komisi XI DPR RI dalam siaran persnya kepada batamtoday, Jumat (10/2/2012).  

Menurut Firdaus, seharusnya Pemerintah dalam hal ini Kemenpera mempunyai kesepakatan dalam menentukan suku bunga rumah subsidi bagi masyarakat berpengsilan rendah, karena hal itu sudah diatur dalam  UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman serta sudah ditentukan pula tipe rumah yang seharusnya dibangun oleh pengembang.  

Karena tidak adanya titik temu antara Kemenpera dan BTN  dalam menentukan suku bunga KPR, maka target penyediaan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada tahun anggaran 2011 tidak tercapai. 

"Rumah murah yang dicanangkan  pemerintah untuk dimiliki  masyarakat berpenghasilan rendah, maka tidak seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemenpera yang juga sebagai pilot project terciptanya rumah murah untuk rakyat menetapkan suku bunga KPR terlalu tinggi hanya untuk mencari keuntungan semata, tapi tanpa memperhatikan rasa keadilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sebagai tempat tinggal, tidak demikian," kata Muhammad Firdaus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.   

Firdaus mengatakan Pemerintah harus memberikan kredit rumah kepada masyarakat berpengasilan rendah sesuai dengan kemampuan mereka untuk bisa mencicil, jangan sampai dengan bunga tinggi berakibat masyarakat tidak mampu membeli dan membayar cicilannya.  

"Karena sebagai alat ukur bahwa masyarakat dapat dikatakan sejahtera apabila mereka sudah mampu memiliki rumah sendiri untuk tempat tinggal, bukan sebaliknya," pungkas Firdaus.