Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengusaha Pelayaran Keluhkan Tarif Pelabuhan yang Berlaku di Indonesia
Oleh : Redaksi
Jumat | 12-10-2018 | 13:16 WIB
pelayaran1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pengusaha pelayaran nasional yang tergabung dalam Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional (INSA) mengeluhkan pengenaan tarif pelabuhan yang berlaku di Indonesia. Menurut mereka, tarif pelabuhan yang berlaku di Indonesia selama ini tidak sesuai dengan praktik yang diterapkan di dunia internasional.

Tak cuma itu, tarif juga dikenakan tanpa memiliki dasar kesepakatan antara pelayaran dan operator pelabuhan. Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan salah satu tarif tersebut berkaitan dengan jasa barang dan tarif progresif.

Untuk tarif jasa barang, seharusnya dikenakan operator pelabuhan pada penerima barang atau consignee. Tapi dalam praktik di lapangan, operator pelabuhan sering mengenakan tarif tersebut kepada pengusaha pelayaran.

Operator sering berdalih bahwa mereka sering menunggu lama menerima pembayaran tarif jasa dari penerima barang. Pengenaan tarif tersebut memberatkan dunia usaha. Pasalnya pengenaan tersebut harus membuat pengusaha pelayaran harus mengeluarkan biaya lebih besar di awal.

"Untuk tarif progresif penerapannya dilakukan tanpa berdasarkan service level agreement (SLA) atau service level guarantee (SLG) antara pelayaran dan operator pelabuhan. Padahal, itu harus dibuat dengan menimbang kondisi pelabuhan dan pelayaran," katanya, Kamis (11/10/2018).

Pengenaan tarif progresif dinilai cenderung tidak adil bagi pengusaha pelayaran. Toh, jika produktivitas pelabuhan lambat disebabkan oleh operator pelabuhan, pengusaha tidak bisa berbuat apa-apa.

Sementara di sisi lain, kalau kelambanan produktivitas pelabuhan disebabkan pelayaran, justru yang dikenakan beban pengusaha.

Editor: Yudha