Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tembok Lapas Narkotika Tanjungpinang Roboh

Kanwil Hukum HAM Kepri Mengaku Tak Ada Masalah ika Tanjungpinang Roboh
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 09-02-2012 | 17:40 WIB
Pagar_Laps_Narkotika_Tanjungpinang_di_Km_18_Bintan_yang_roboh_sepanjang_50_Meter.JPG Honda-Batam

Pagar Lapas Narkotika Tanjungpinang di Km 18 Bintan yang roboh sepanjang 50 Meter

BINTAN, batamtoday - Kendati tembok beton Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang di Km 18 Bintan roboh sepanjang 50 meter, Kepala Kanwil hukum dan HAM Provinsi Kepri Jusuf Hadi mengatakan tidak ada masalah dengan proyek pembangunan tembok setinggi 6-7 meter tersebut.

Menurutnya, saat ini pihak kontraktor PT Tri Alam Penagih bersedia memperbaiki dan membangun kembali, tembok dan rumah pos penjagaan di atas tembok yang roboh, dengan biaya dari kontraktor tanpa biaya tambahan apapun dari pemerintah. 

"Akan dibangun kembali atas biaya pelaksana tanpa biaya tambahaan apapun dari APBN atau negara," kata Jusuf Hadi beberapa waktu lalu.

Di tempat terpisah, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri. Sofian juga mengatakan hal yang sama. Namun saat ditanya apa dasar hukum, dan legalitas pembenaran, dilaksanakanya kembali perbaikan, pada tembok beton yang roboh tersebut, Sofian mengaku hanya berdasarkan kesediaan dari kontraktor dan tanpa ada audit konstruksi yang menyatakan, kalau tembok tersebut roboh disebebkan oleh kesalahan besteck atau murni akibat cuaca maupun kondisi alam (force majeur).      

"Kalau robohnya, menurut konsultan, disebabkan oleh cuaca dan alam, serta kondisi tanah di lokasi pembangunan tembok yang masih labil dan lembek," ujar Sofian.   

Sofian juga mengatakan jaminan dan jangka waktu pelaksanaan perbaikan sebagaimana yang dilakukan kontraktor PT Tri Alam Penagih, hingga saat ini, memang tidak ada. Demikian juga audit konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan juga tidak dilakukan. Pelaksanaan perbaikan sendiri dilakukan hanya berdasarkan perjanjian kesanggupan dari pihak kontraktor.

Disinggung apakah, dengan kesediaan kontraktor pelaksana memperbaiki kembali, akan menghilangkan dugaan tindak pidana, adanya manipuali besteck pada tembok bangunan tersebut..?, mengingat selain 50 meter tembok beton yang roboh, sejumlah sisi bangunan tembik juga terlihat retak-retak..? Sofian menimpali, kalau pihaknya tidak paham dengan hal itu. 

Sementara itu, pihak kontraktor PT Tri Alam Penagih, Firdaus, hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi karena saat ditemui di lokasi pekerjaan yang bersangkutan tidak ada.

Sementara itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) Lapas Narkotika M. Gani, hingga berita ini diunggah, juga belum dapat memberikan keterangan, karena menurut rekan sejawatnya, yang bersangkutan saat ini sedang dalam kondisi sakit.