Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buronan PDRM Dikarantina di Kantor Imigrasi Batam
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 09-02-2012 | 15:56 WIB
Kantor_Imigrasi.jpg Honda-Batam

Kantor Imigrasi Batam.

BATAM, batamtoday - Helmi Hazimin Bin Abdul Malek (36), warga negara Malaysia ditahan pihak Imigrasi Klas I Khusus Batam karena diduga mencoba membuat paspor Indonesia dengan menggunakan identitas palsu. 

Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam, Santosa membenarkan pihaknya telah mengkarantina Helmi dengan dugaan mencoba mengurus paspor Indonesia dengan identitas palsu pada Jumat lalu (3/2/2012). 

"Pelaku kita karantina di sini setelah mencoba mengurus paspor dengan identitas palsu," ujar Santosa kepada batamtoday di ruang kerjanya, Kamis (9/2/2012). 

Santosa menambahkan, dengan menggunakan KTP dan akte kelahiran palsu WN Malaysia ini mencoba mengurus paspor dengan bantuan pihak ketiga untuk memuluskan rencananya itu. Berkat kesigapan petugas aksi pelaku berhasil diketahui dan kemudian dikarantina di Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam. 

"Pihak ketiga yang membantu pelaku sekarang coba kita kejar dan dibantu pihak kepolisian," lanjutnya. 

Helmi Malek diamankan ketika hendak mengurus paspor dengan menggunakan KTP dan Akte Kelahiran palsu dengan nama samaran Azmin Helmi. Pihak Imigrasi Batam kemudian mengirimkan sampel sidik jari pelaku ke Polis Diraja Malaysia (PDRM) dan setelah dilakukan kroscek, sidik jari tersebut milik Helmi Malek yang merupakan Buronan kasus penyebaran foto porno di Selangor Malaysia pada 2009. 

"Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan sekarang masih dalam meminta keterangan. Jika terbukti bersalah dan melanggar undang-undang keimigrasian maka pelaku akan kita deportasi," terangnya. 

Ada dua sanksi yang akan diberikan terhadap pelaku, lanjut Santosa, yakni sanksi administratif yaitu berupa deportasi ke negara asal dan masuk daftar cekal. Sanksi kedua adalah sanksi Yustisia dimana jika ada catatan kriminal di negara asal akan dikoordinasikan ke pihak kepolisian untuk masalah hukumnya. 

Disinggung batamtoday apakah pelaku pernah bersangkutan dengan masalah hukum dan kriminal di Malaysia, Santosa mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi tentang pemberitaan tersebut.

"Kita belum mendapatkan tentang informasi itu," kilah Santosa. 

Diberitakan sebelumnya, buronan kasus penyebaran foto porno di Selangor Malaysia pada 2009 lalu, dikabarkan telah ditangkap di Batam. Warga Negara (WN) Malaysia yang diketahui bernama Helmi Malek tersebut ditangkap polisi di Batam Jum'at lalu, saat mencoba mengurus paspor Indonesia dengan dokumen palsu. 

Berdasarkan keterangan Polis Diraja Malaysia (PDRM) yang didapat dari Kepolisian Indonesia di Batam, Helmi Malek diamankan saat mengurus paspor dengan menggunakan KTP dan Akte Kelahiran palsu dengan nama samaran Azmin Helmi. Kepolisian Indonesia sendiri mengaku kesulitan mencari data pribadi pelaku.