Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penyelewengan Dana Bansos Pemko Batam

Kejari Batam Hanya Tetapkan Dua Tersangka
Oleh : Dodo
Selasa | 18-01-2011 | 13:50 WIB

Batam, batamtoday - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hanya menetapkan dua tersangka dalam pengusutan kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

"Saat ini hanya menetapkan dua tersangka, yakni Erwinta, Kabag Keuangan Pemko Batam dan Raja Abdul Haris, Bendahara Pemko Batam," kata Ade Eddy Adhyaksa, Kepala Kejaksaan Negeri Batam kepada wartawan, Selasa 18 Januari 2011.

Ade mengatakan, kedua tersangka kini telah ditahan pihak kejaksaan sejak Senin malam dan telah ditempatkan di Rutan Baloi selama 20 hari. Penahanan dilakukan terhadap tersangka untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan kembali melakukan perbuatan melawan hukum.

Dia menolak menyebutkan adanya kemungkinan tersangka lain yang muncul dalam pengusutan kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial itu. "Kami tidak mau berandai-andai." kata Ade kepada batamtoday.

Namun Ade menyebutkan, adanya kemungkinan tambahan saksi untuk dimintai keterangan, termasuk dari dua tersangka, untuk pengembangan kasus ini.

Dia menyebutkan, Erwinta dan Raja Abdul Haris dijerat dengan pasal berlapis yakni UU No 20 tahun 2001 tentang Pmberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Saat ditanya soal pelimpahan tersangka ke Pengadilan Negeri Batam, Ade mengatakan tidak bisa menyebutkan kapan penyerahan itu akan dilakukan. "Tapi secepatnya akan secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Mengenai kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan dana bantuan sosial itu, Ade mengatakan angkanya tengah dihitung. "Kami akan 'cross check' dengan hasil penghitungan yang dilakukan oleh BPKP," terang Ade.

Namun pendahulu Ade di Kejaksaan Negeri Batam, Tatang Sutarna, saat melakukan pengusutan kasus ini menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan dana bantuan sosial mencapai Rp23 miliar.