Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksepsi PH Mindo Ditolak Majelis Hakim, Perkara Dilanjutkan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 09-02-2012 | 12:07 WIB

BATAM, batamtoday - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi atau pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Mindo Tampubolon. Memutuskan perkara tersebut dilanjutkan untuk pembuktian. 

Dalam sidang dengan agenda putusan sela, yang dibacakan Majelis Hakim secara bergantian mengatakan bahwa poin-poin pembelaan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa telah masuk dalam pokok perkara dan harus dilakukan pembuktian di persidangan. 

Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi dari penasehat hukum Mindo Tampubolon. Menetapkan surat dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 KUHAP. Melanjutkan perkara untuk pembuktian di persidangan serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. 

"Seluruh keberatan penasehat hukum ditolak. Persidangan berikutnya dilanjutkan dengan saksi-saksi pada hari Senin," ujar Reno lalu mengetuk palu.