Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengusaha Tempat Hiburan Minta Pemko Kembali Klasifikasikan Jenis Usaha Hiburan
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 03-10-2018 | 11:04 WIB
jadi-01.jpg Honda-Batam
Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk (kiri) saat menyampaikan keterangan pers. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejumlah pengusaha tempat hiburan kembali mengeluhkan kenaikan tarif pajak diskotek, karaoke, dan sejenisnya, serta tarif pajak panti pijat dan sejenisnya, yang baru saja di sahkan oleh Pemerintah Kota Batam.

Mengingat sampai saat ini, pengusaha tidak mendapatkan respon dari pemerintah mengenai rencana kenaikan tarif pajak tersebut. Beberapa perwakilan tempat hiburan mendatangi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, pihaknya memperkirakan kenaikan pajak dipercaya akan semakin mempersulit kondisi para pengusaha yang sudah terjepit saat ini.

"Kalau pajak naik kami keberatan, apalagi sampai 35 persen. Sudah terlalu jauh dari omset kami. Sedangkan penjualan sekarang saja kami drop sampai 50 persen. Kami di sini ini pengusaha karaoke keluarga ya. Kami ada bersepuluh sebenarnya, tapi yang dua lagi akhirnya sudah tutup," ujar perwakilan dari Inul Vista, Robin, Selasa (02/10/2018) siang.

Menurutnya sebelum Pemerintah Kota menaikan pajak, pemerintah lebih dulu mengklasifikasikan jenis usaha hiburan. Khususnya usaha karaoke.

Ia menyebutkan jika kemampuan pengusaha karaoke keluarga saat ini untuk membayar tarif pajak di rata rata 15 persen.

"Di daerah lain itu, seperti Makassar tarif pajak tempat karaokenya sudah dibagi bagi. Tidak disamaratakan semua. Kalau dipaksa di atas 15 persen, kami tidak tahu lagi harus seperti apa. Kami terpaksa harus melakukan efisiensi karyawan atau bahkan bisa tutup, seperti rekan yang sudah lebih dulu," tuturnya.

Robin menambahkan, mengenai tarif pajak tidak serta merta menjadi beban pelanggan atau pengunjung sepenuhnya. Mengingat, jika tidak ada pengunjung yang datang ke tempat hiburan, atau semakin sedikit jumlahnya, maka pengusaha ikut dibebani dalam membayar pajak tersebut.

Tak hanya dari kalangan pengusaha karaoke, keberatan yang sama juga diungkapkan sejumlah pengusaha massage. Perwakilan Go Massage, Julianto menuturkan pihaknya sudah pernah menyurati DPRD Batam dalam upaya merevisi kembali Perda nomor 7 tahun 2017 mengenai kenaikan tarif pajak tersebut.

"Kemarin katanya bisa ditunda dulu, tapi cuma sampai beberapa bulan saja. Kalau sekarang yah kami terpaksa bayar, namanya pajak kan wajib. Hanya kami keberatan kalau sampai segitu," ujar Julianto.

Sementara itu, Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk yang memfasilitasi para pengusaha tersebut mengatakan banyak diantara pengusaha tersebut pun yang sebenarnya tidak merasa dilibatkan dalam pembuatan perda itu tahun sebelumnya.

Sehingga tidak dapat memberikan pandangannya terhadap rencana kenaikan tarif pajak.

"Kawan kawan ini tidak merasa pernah diundang saat pembahasan ranperdanya. Tetapi sekarang mereka yang merasakan efeknya. Sementara kita tahu situasi ekonomi Batam ini seperti apa, jadi wajar kalau mereka mengeluh," ujar Jadi.

Ia mengatakan Kadin Batam pun sudah berupaya untuk mempertemukan para pengusaha tersebut dengan perwakilan pemko Batam dan DPRD Batam. Sayangnya dari kedua institusi tersebut tidak ada yang menghadiri pertemuan siang itu.

"Katanya anggota dewan, di lapangan tidak ada masalah. Apa benar tidak ada masalah, apa justru dia sebenarnya yang tidak tahu. Makanya kita undang pengusahanya sekarang biar ngomong sendiri. Tetapi malah dari pihak mereka tidak ada yang datang," tutur Jadi Rajagukguk.

Editor: Gokli