Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alias Wello Lakukan Uji Materil Pasal Pencemaran Nama Baik di MK
Oleh : Surya Irawan
Senin | 17-01-2011 | 16:17 WIB

Jakarta, Batamtoday - Mantan Ketua DPRD Lingga melakukan uji materil pasal 310 ayat 1 dan 2 Kitab Hukum Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Alias Wello ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pasal tersebut kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu yang merasa dirugikan oleh orang lain dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.

"Pak Alias Wello juga menjadi korban pasal ini saat menjadi Ketua DPRD Lingga. Ketika itu ada surat dari DPC PNBK mengenai kadernya duduk di Dewan namanya Ibu Vonny, nah Ibu Vonny ini tidak pernah mengikuti rapat-rapat dan ada surat dari partainya dijawab sebenarnya. Lalu, Pak Alias dilaporkan dan dijadikan tersangka. Kasusnya saat ini dalam proses banding di Mahkamah Agung," kata Syamsudin (Syam) Daeng Rani di Jakarta, Senin (17/1/2011).

Menurutnya, atas berlakunya pasal tersebut telah menyebabkan adanya pelanggaran hak konstitusionalnya. Pengajuan tersebut juga dilandaskan atas kasus yang menimpa dirinya, yang ketika itu menjadi Ketua DPRD periode 2004-2009.

Alias digugat oleh wakil ketua DPRD Lingga, Vonny Lamampauw yang merasa dicemarkan nama baiknya atas surat balasan Ketua DPRD ke DPC PNBK Kabupaten yang tak lain merupakan partai Vonny.

Dalam surat tersebut, Ketua DPC PNBK mempertanyakan kinerja Vonny selaku wakil ketua DPRD Lingga lalu dijawab Ketua DPR yang menyatakan bahwa Vonny tidak pernah menghadiri rapat-rapat sepanjang yang dipimpin oleh pemohon.

Atas dasar tersebut akhirnya Vonny memperkarakan surat yang disampaikan ketua DPRD ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang  dan dihukum dalam masa percobaan 6 bulan. Dan kini perkaranya tengah diperiksa pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

"Berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan pemohon dengan sengaja merusak kehormatan dan nama baik ibu Vonny," katanya. 

Oleh karena itu, pemohon meminta pasal 310 ayat (2) dan ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Karena betapa riskan menulis sesuatu lalu kena pasal 310. Surat itu tidak dipublikasikan, hanya ditulis surat kepada partai ketua yang meminta itu. Tidak pernah dibicarakan tetapi dipengadilan terbukti bersalah. Kenapa? Karena pasal itu memang karet," pungkasnya

Menurut Daeng Rani, pasal 310 pencemaran nama baik merupakan pasal karet yang kerap dikaitkan dengan pasal-pasal penistaan seperti pasal 311, 315 dan 355 KUHP. "Kalau persoalan nama baik jangan menggunakan pasal 310, kita menulis di media saja bisa kena pasal itu. Artinya, pasal tersebut harus dicabut dan pasal ini juga kerap digunakan negara untuk menjerat lawan-lawan politik pemerintah," katanya.

Daeng Rani menilai, kategori pencemaran nama baik selama ini tidak jelas, apakah berupa fitnah atau penistaan sehingga pasal tersebut kerap disalahgunakan untuk menyerang orang lain. 

"Kita tidak ingin pasal karet disalahgunakan, makanya kita lakukan uji materil. Meski uji materil pada pasal 311 KUHP telah ditolak Mahkamah Konstitusi, tetapi kita yakin uji materil yang kita ajukan akan dikabulkan," katanya.

Pada Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan perkara No.1/PUU-IX/2011 itu dipimpin Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Akil Muchtar didampingi Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. Dalam sidang tersebut tampak hadir pemohon uji materil pasal 310 KUHAP Alias Wello yang didampingi penasihat hukumnya Syam Daeng Rani.

Majelis Panel Konstitusi merekomendasikan agar pemohon agar mempertajam urai hukum mengenai uji materil pasal tersebut, termasuk melengkapi bukti-bukti dokumen dan saksi-saksi yang berkompenten untuk mendukung alibi uji materil pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP. Majelis Panel Konstitusi memberikan waktu selama 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki gugatannya.