Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bandar Kendalikan dari Lapas Dabo Singkep

3 Kurir Sabu Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 17-01-2011 | 16:00 WIB
DSC01009.JPG Honda-Batam

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arif Bastari (kemeja putih) sedang menginterogasi para tersangka kurir shabu

Batam, batamtoday - Satuan Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan tiga kurir narkoba jenis sabu di Jembatan III Barelang, pulau Setokok, Minggu 16 Januari sekitar pukul 13.00 WIB, dan dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 100 gram.

Ketiga tersangka adalah SM, MJ dan R. Namun sebenarnya masih ada seorang kurir lagi berinisial IW, namun pada saat penyergapan, IW berhasil lolos dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa, ada kurir sindikat perederan sabu di Batam, setelah dilakukan penyelidikan dan pancingan yang dilakukan polisi, akhirnya tersangka terpancing juga untuk bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Saat transaksi itulah polisi berhasil membekuk para tersangka, Jaringan ini dipimpin seorang bandar yang merupakan seorang tahanan dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Dabo Singkep

"Ketiga tersangka kita bekuk pada saat transaksi tersebut," kata Kompol Arif Bastari, Kasat Narkoba Polresta Barelang kepada batamtoday, Senin 17 Januari di ruang kerjanya.

"Namun tersangka IW lolos dalam penggrebekan, dan sekarang masuk DPO," jelasnya.

Tersangka IW yang membawa barang haram tersebut untuk diedarkan di Batam, dengan upah sebesar 450 ribu rupiah, sedangkan nilai dari saabu tersebut senilai 120 juta rupiah.

Dia menambahkan, Tersangka IW (DPO) ini merupakan tangan kanan dari bandar DN, yang merekrut ketiga tersangka lain dalam mengedarkan sabu di Batam, sedangkan salah seorang dari tiga orang kurir yang dibekuk polisi, baru saja keluar dari Lapas Dabo Singkep, 3 hari yang lalu.

"namun jaringan ini tidak ada kaitannya dengan sindikat Karun cs," kata Arif.

Sementara itu, MJ salah seorang tersangka yang diamankan polisi mengatakan, kalau mereka hanya orang suruhan dari IW (DPO) untuk menjual barang haram tersebut, dia mengatakan tidak mengenal dengan bandar yang bernama DN, yang merupakan otak dari sindikat ini.

"Saya dijebak pak," kata lelaki yang baru 3 hari lalu keluar dari Lapas Dabo Singkep ini.

"Saya tidak tahu barang itu adalah sabu, barang itu hanya dititipkan oleh IW," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan dengan mendekam di sel tahanan Polresta Barelang,

kasus ini masih terus dikembangkan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.