Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk Dua Pelaku Sodomi Anak di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 08-09-2018 | 14:40 WIB
sodomi-tpi1.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi ekspos penangkapan dua pelaku sodomi. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polsek Bukit Bestari berhasil membekuk dua orang tersangka pedofil (sodomi) dengan empat orang anak laki-laki di Tanjungpinang.

Pelaku bernama Cahyo (25) seorang waria yang ditangkap di kos-kosannya Jalan Arif Rahma Hakim, Gang Gatra nomor 21 Tanjungpinang, Kamis (6/9/2018) pukul 21.30 WIB. Sedangkan tersangka Asun (38) diamankan di Jalan Sultan Mahmud, Gang Perapat 4 nomor 46 Tanjungpinang, Jumat(7/9/2018) pukul 22.00 WIB.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengungkapkan atas kerja keras dari para penyidik Polsek dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap dan menangkap dua orang tersangka pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur.

"Dua tersangka sudah diamankan dan ditangkap. Sementara ini korbannya ada empat orang anak," kata Ucok didampingi Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Jumhur dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno di Mapolsek Bukit Bestari, Sabtu (8/9/2019).

Ucok mengungkapkan modus kedua tersangka ini mengajak anak-anak yang masih di bawah umur ini untuk bermain di rumahnya. Anak-anak yang jadi korban adalah anak-anak yang kurang perhatian dari orang tuanya.

"Lalu setelah berkumpul di rumah tersangka, anak-anak tersebut diajak untuk mabuk-mabukan. Kemudian kedua tersangka melancarkan aksinya. Setelah selesai kemudian anak-anak itu diberi uang," ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan penetapan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak.

"Kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tutupnya.

Editor: Yudha