Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Korupsi, M Nashihan Divonis 10 Tahun 6 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 06-09-2018 | 10:04 WIB
vonis-nashihan.jpg Honda-Batam
Terdakwa M Nashihan didmapingi 4 PH saat mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikot Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - M Nashihan, pengacara PT Bumi Asih Jaya (BAJ) yang didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang dana asuransi kesehatan (Askes) serta jaminan haru tua (JHT) ribuan ASN serta tenaga harian lepas (THL) Pemko Batam, divonis 10 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (5/9/2018).

Putusan itu dibacakan majelis hakim Corpioner didampingi Guntur Kurniawan dan Suherman. Menurut majelis, terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi, menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara, sebagaimana pada dakwaan primer melangar pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman 10 tahun 6 bulan penjara," kata Corpioner, mebacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp54.900.000.000. Jika tidak dapat mengembalikan uang pengganti, maka diganti dengan hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara.

"Sedangkan sisa dari kerugian negara itu sejumlah Rp500 juta terbukti dinikmati oleh terdakwa M Syafei sehingga dibebankan sebagai uang pengganti terhadap terdakwa M Syafei," ucapnya.

Berdasarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, bahwa rumah mewah yang terdapat di Jakarta dan tanah yang letaknya di Jogja serta satu unit mobil yang telah disita oleh Kejati Kepri dengan nilai total Rp14,5 miliar, akan diperhitungkan untuk membantu pengembalian kerugian negara. "Barang-barang milik terdakwa ini yang telah disita oleh penuntut umum, nantinya akan diperhitungkan untuk menutupi kerugian negara atau uang pengganti," katanya.

Mendengar putusan itu, terdakwa M Nashihan yang didampingi empat Penasehat Hukum (PH), salah satunya Sudiman Sidabuke menyatakan akan mengajukan banding, sedangkan jaksa, Hartam dan Andre Antonius menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Sigit mengatakan modus terdakwa M Syafei selaku jaksa pengacara negara bersama-sama dengan tersangka M. Nashihan (DPO) sebagai pengacara PT BAJ, dengan surat kuasa yang diberikan Pemko Batam dan PT BAJ dalam penanganan perkara dana penyelenggaraan asuransi yang tidak dibayarakan PT BAJ ke Pemko Batam, malah memanfaatkan amanah yang diberikan, untuk mengeruk keuntungan dari perkara yang mereka tangani.
Awalnya didasarkan pada gugatan perdata wanprestasi Pemko Batam, yang saat itu ditangani Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) sebagai pengacara negara mewakili Pemko Batam, dan M Nashihan sebagai pengacara yang mewakili PT BAJ

Sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara perdata nomor 136/Pdt.G/2013/PN.BTM pada 11 Juli 2013 itu, pada 18 September 2013, keduanya yang mewakili masing-masing pihak, melakukan mediasi di luar persidangan.

Dalam mediasi di luar persidangan itu, kedua pengacara yang ditetapkan menjadi terdakwa ini, saat itu mewakili dua belah pihak yang berperkara Pemko Batam selaku penggugat dan PT BAJ selaku tergugat, sepakat agar pihak tergugat (PT BAJ) melakukan pembayaran sebagai kewajiban kepada Pemko Batam sebesar Rp55 miliar.

Lebih lanjut, Sigit menguraikan pembayaran kewajiban sebagaimana yang disepakati, ditempatkan dalam rekening bersama (escrow account) atas nama terdakwa? M Syafei dan M Nashihan sebagai kuasa hukum masing-masing pihak di rekening PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Menteng, Jakarta Pusat dengan nomor rekening: 12200567899.

Namun kedua terdakwa M Syafei dan M Nashihan ini memindah-bukukan (OVB) dana yang sebelumnya disetorkan PT BAJ ke rekening penampung escrow account ke rekening lain, yang dibuat keduanya.

Editor: Gokli